Rugikan Negara Rp 2,4 Miliar, Skandal Korupsi KUR Bank Plat Merah di Asahan Terungkap, 3 Pegawai dan 1 "Calo" Jadi Tersangka

2 days ago 2

ASAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Plat Merah, Unit Imam Bonjol Kisaran, Asahan, Sumatera Utara yang terjadi sepanjang tahun 2022. Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp2.443.675.922, -. (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, dalam keterangan pers menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat-syarat permulaan yang cukup.

Penetapan tersangka dilakukan dalam dua tahap. Awalnya, pada hari Selasa, 9 Desember 2025, Kejari Asahan menetapkan dua mantan pegawai Bank Plat Merah sebagai tersangka. Mereka adalah WP (56 tahun), mantan Kepala Unit, dan TAS (36 tahun), mantan Mantri atau petugas lapangan/penyalur kredit.

Terhadap tersangka WP langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya", jelas Judhy.

Tak berhenti di situ, Tim Penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru pada hari Jumat, 12 Desember 2025.

Tersangka baru tersebut adalah MI (35 tahun), yang juga merupakan mantan Mantri pada Bank yang sama, dan RS (41 tahun), yang berperan sebagai Pihak Eksternal atau Perantara.

Bersama dengan penetapan sebelumnya, kini total ada empat orang yang dijerat dalam kasus ini. Tersangka MI langsung ditahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.

Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Mantan Kepala Unit WP, bersama dengan dua mantan mantri, TAS dan MI, menginisiasi dan merekayasa total 38 pinjaman fiktif dan topengan (pinjaman yang tidak sesuai kondisi sebenarnya) pada fasilitas KUR Mikro.

Tersangka MI secara spesifik bertanggung jawab memprakarsai 23 debitur dengan realisasi kredit mencapai Rp1.725.000.000, -. Kedua mantri, TAS dan MI, bekerja sama dengan pihak eksternal RS untuk mencari calon debitur.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan imbalan berupa "uang bantuan dari Pemerintah" kepada para calon debitur.

Tersangka RS berperan aktif menyiapkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumen legalitas usaha berupa Surat Keterangan Usaha yang sebenarnya tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.

Bahkan, RS mengatur dan menyiapkan tempat usaha milik orang lain agar dapat difoto oleh Mantri TAS dan MI, seolah-olah debitur memiliki usaha yang layak. Sebagai imbalan atas perannya, RS menerima uang sebesar Rp3.000.000, - dari Mantri TAS.

Lebih lanjut, Mantri MI mengorganisir dan melakukan pencairan atau realisasi pinjaman melalui Customer Service dan menarik uang hasil realisasi pinjaman melalui Teller tanpa kehadiran atau kedatangan para debitur yang namanya dicatut.

Uang hasil realisasi pinjaman fiktif tersebut kemudian digunakan oleh para tersangka bersama Pihak Ketiga lainnya (bernama AS dan AR) untuk membuka usaha bersama berupa ternak burung puyuh dan ternak ayam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kejaksaan Negeri Asahan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dan melaksanakan upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp2, 44 miliar tersebut.  EDWARD BANJARNAHOR 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |