JAKARTA, Indonesiasatu.id - Salah satu materi pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Vale Indonesia Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah keberhasilan memperoleh IUPK tanpa pelepasan lahan.
Pencapaian tersebut dinilai sangat penting, sebab PT Vale Indonesia Tbk berhasil memperoleh perpanjangan izin operasional dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa pelepasan lahan yang telah mendapatkan restu dari pemerintah.
Ini mencerminkan kepercayaan kuat dari pemerintah serta mengukuhkan peran jangka panjang PT Vale dalam mendukung agenda hilirisasi nasional dan transisi energi. Proyek - proyek ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan kapasitas lokal, dan pembangunan yang inklusif.
Kepemimpinan ESG yang Diakui secara Global pada tahun 2024, PT Vale memperkuat posisinya sebagai tolok ukur nasional, bahkan internasional dalam praktik pertambangan berkelanjutan yang ramah lingkungan.
Dengan mengusung konsep pertambangan nikel yang berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk menjadi satu-satunya perusahaan tambang nikel terintegrasi di Indonesia yang meraih Penghargaan PROPER Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, PT Vale juga mencatat peningkatan signifikan dalam skor Sustainalytics ESG Risk Rating, dengan nilai 29, 4 (kategori Risiko Sedang), menjadikannya perusahaan nikel dengan peringkat ESG terbaik di Indonesia dan setara dengan perusahaan pertambangan global terkemuka.
Capaian ini menjadi cerminan dari tata kelola yang kuat, tanggung jawab sosial, dan komitmen perlindungan lingkungan yang dijalankan Perseroan PT Vale Indonesia Tbk yang terus melangkah menuju pencapaian standar IRMA50—standar internasional untuk praktik pertambangan yang adil dan transparan.
Demikian halnya, Tata Kelola Direksi dan Dewan Komisaris, dalam RUPST tersebut menyetujui pengakhiran masa jabatan Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur per 21 April 2025, dan menyetujui penunjukan Christopher McCleave sebagai Komisaris Perseroan yang efektif berlaku sejak penutupan RUPST hingga RUPST tahun 2028.
Terakhir, dalam RUPST itu menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024, termasuk Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris. (TAR)