Balikpapan – Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Balikpapan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Abdurrahman, melaksanakan sosialisasi terkait perubahan Surat Keputusan (SK) Integrasi kepada warga binaan. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas telah diterbitkannya SK Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025. Selasa (08/04/2025)
Sosialisasi ini berlangsung di Aula Rutan Balikpapan dan diikuti oleh perwakilan warga binaan yang sebelumnya telah menerima SK Integrasi dan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. SK Remisi tersebut telah diterbitkan, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik yang telah ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Abdurrahman menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya SK Remisi Khusus Idul Fitri 2025, maka secara otomatis terjadi perubahan dalam perhitungan masa pidana dan tanggal bebas bagi warga binaan penerima integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, maupun Cuti Bersyarat.
"Perubahan ini dilakukan karena warga binaan telah menerima SK Remisi Khusus Idul Fitri. Oleh sebab itu, SK Integrasi yang sudah ada sebelumnya perlu disesuaikan kembali dengan masa pidana terbaru sesuai hak remisi yang telah diberikan, " jelas Abdurrahman.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga binaan penerima integrasi dan remisi dapat memahami proses dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan juga diakhiri dengan sesi tanya jawab sebagai bentuk pelayanan informasi yang terbuka dan transparan dari pihak Rutan Balikpapan.