Blora – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora melaksanakan pembagian perlengkapan mandi dan pakaian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk pemenuhan hak dasar selama menjalani masa pembinaan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (30/7) ini diikuti oleh sebanyak 144 orang WBP dan berlangsung dengan tertib di lingkungan Rutan Blora.
Perlengkapan yang dibagikan meliputi pasta gigi, sampo, sabun mandi, serta tambahan sabun cuci piring. Selain itu, setiap WBP juga menerima pakaian sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dasar dan menunjang kenyamanan selama menjalani masa pembinaan di Rutan Kelas IIB Blora.
Pembagian perlengkapan tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Rutan Blora, Sugito, didampingi para Pejabat Struktural serta jajaran Staf Pelayanan Tahanan. Kegiatan berlangsung secara tertib dengan tetap mengedepankan ketepatan sasaran sehingga seluruh WBP menerima perlengkapan sesuai dengan haknya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Blora dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang mengedepankan pemenuhan hak-hak warga binaan. Ketersediaan perlengkapan mandi dan pakaian yang layak diharapkan dapat mendukung kebersihan diri, menjaga kesehatan, serta menciptakan lingkungan hunian yang bersih dan nyaman.
Kepala Rutan Blora, Sugito, menyampaikan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Menurutnya, pelayanan yang baik tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga memastikan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan terpenuhi sehingga proses pembinaan dapat berjalan secara optimal.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Blora terus berupaya memberikan pelayanan yang humanis dan berkualitas sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan. Diharapkan, pemenuhan hak-hak warga binaan secara berkesinambungan mampu mendukung terciptanya proses pembinaan yang efektif, sehingga warga binaan memiliki bekal yang lebih baik untuk kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
















































