Pasaman, — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping melaksanakan kegiatan penggeledahan dan razia blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan tersebut melibatkan aparat kepolisian dari Polres Pasaman, Sabtu (11/10/2025) pagi.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB hingga selesai dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), dengan dukungan lima personel Polres Pasaman yang dipimpin Kasat Samapta, IPTU Yufrizal.
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Fokus utama kegiatan ini adalah untuk memberantas peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan yang melibatkan warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Razia ini menjadi bentuk komitmen kami untuk terus menjaga Rutan Lubuk Sikaping tetap bersih dari narkoba, HP, dan barang-barang terlarang lainnya. Sinergi dengan Polres Pasaman akan terus kami perkuat untuk memastikan lingkungan Rutan tetap kondusif, ” ujar Resman Hanafi.
Adapun hasil razia yang dilakukan di Blok Hunian Rajawali dan Garuda antara lain:
Korek api: 4 buah, Hanger besi: 1 buah, Sendok besi: 9 buah, Gunting: 1 buah, Cermin: 1 buah, Botol parfum kaca: 4 buah, Botol balsem kaca: 2 buah, Paku: 10 buah, Pemotong kuku: 2 buah, Kartu domino: 1 set, Gelas kaca: 1 buah, Heater: 1 buah.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya handphone maupun narkoba di dalam kamar hunian warga binaan.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergitas antara Rutan Lubuk Sikaping dan Polres Pasaman dalam menciptakan suasana aman, tertib, dan bebas dari potensi gangguan keamanan. Barang hasil razia kemudian diamankan untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Ke depan, pihak Rutan berkomitmen untuk terus melaksanakan penggeledahan rutin dengan jadwal acak guna mencegah peredaran barang-barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memastikan seluruh petugas tetap waspada dan teliti dalam menjalankan tugas.