Said Iqbal: RUU Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Gig dan Rentan Mendesak

1 hour ago 1

JAKARTA – Suara kritis menggema dari kalangan pekerja. Said Iqbal, pucuk pimpinan Partai Buruh sekaligus nahkoda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus menjadi payung perlindungan bagi para pekerja gig dan pelaku ekonomi digital. Ia merasa lega ketika gagasan ini akhirnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026, sebuah langkah awal yang krusial.

“Perlindungan ini mencakup seluruh lini, termasuk para pekerja gig kita yang berjuang di jalanan seperti pengemudi ojek dan kurir online. Mereka harus terakomodir dalam beleid ini, ” tegas Said Iqbal saat berbincang santai di Jakarta, Rabu (24/09/2025).

Tak hanya itu, Said Iqbal juga menyoroti pentingnya perhatian ekstra dari pemerintah untuk kelompok pekerja yang rentan. Ia merinci, ini mencakup insan pers yang menjadi corong informasi publik, para inovator di sektor ekonomi kreatif dan berbasis digital, hingga garda terdepan tenaga medis yang tak kenal lelah melayani masyarakat.

“Khusus untuk pekerja digital platform, harapan kami adalah regulasi yang jelas mengenai besaran upah, pengaturan jam kerja yang manusiawi, dan tentu saja, hak lembur jika jam kerja terlampaui, ” ungkapnya, menyuarakan kegelisahan banyak pihak.

Lebih jauh, Said Iqbal menekankan bahwa isu-isu fundamental ketenagakerjaan lain, seperti penegakan prinsip upah yang layak dan strategi antisipasi terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), juga layak mendapat tempat terhormat dalam RUU Ketenagakerjaan yang tengah digodok.

“Kami sangat berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menyambut baik prinsip-prinsip perundang-undangan yang selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ini adalah tentang memberikan perlindungan nyata, menghapus praktik outsourcing yang merugikan, memastikan upah yang layak, bahkan penetapan upah minimum sektoral yang mempertimbangkan nilai tambah setiap industri dan sesuai dengan standar kelayakan hidup, ” papar Said Iqbal.

Perjuangan ini mendapatkan momentum ketika RUU Ketenagakerjaan resmi ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk periode 2025-2026. Langkah konkret pun mulai terlihat, Komisi IX DPR RI telah menggelar Rapat Panja perdana RUU Ketenagakerjaan pada Selasa (23/9) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pertemuan ini dihadiri setidaknya 20 serikat atau konfederasi pekerja/buruh, menandai dimulainya pembahasan serius terhadap rancangan undang-undang ini.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyatakan komitmennya bahwa RUU Ketenagakerjaan ini dirancang untuk menciptakan regulasi yang lebih menyeluruh, berkeadilan, dan mampu beradaptasi dengan dinamika zaman. Tujuannya adalah menyeimbangkan antara perlindungan hak-hak pekerja dengan kepastian iklim usaha, sekaligus mengintegrasikan berbagai putusan strategis Mahkamah Konstitusi.

“RUU Ketenagakerjaan ini lahir dari semangat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi para pekerja, sekaligus membuka ruang bagi dunia usaha untuk terus bertumbuh dan berkembang, ” ujar Puan Maharani pada Senin (22/9).

Puan Maharani menambahkan bahwa dalam proses pembahasannya, DPR akan secara cermat mengintegrasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan upah, pengaturan program pemagangan, pembatasan praktik alih daya, serta penguatan jaminan sosial bagi pekerja, baik yang berstatus formal maupun informal. Ia juga menegaskan betapa krusialnya dialog sosial yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan: serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |