BITUNG - Satuan Resersenarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat SH.MH gagalkan 1.375 liter minuman jenis Cap Tikus, yang akan di jual ke Kota Bitung.
Pengungkapan minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa ijin edar. Itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada 2 Unit Mobil menuju ke Wilayah Bitung membawa Miniman berakohol jenis Captikus. Senin (10/03/2025) pukul 13-30 Wita.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat, SH. MH bersama KBO Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., menuju ke lokasi yang akan dituju Kedua mobil tersebut.
Pada pukul 14.00 Wita, Tim berhasil mengamankan seorang Lelaki yang bernama JM, bersama barang bukti minuman Beralkohol Jenis Captikus miliknya, yang dibawah dari Tombatu Kab. Mitra dan akan di jual kepada Lelaki WM
Setelah dilakukan Penggeledahan, Tim menemukan barang bukti 50 plastik dengan ukuran 25 Liter, 5 gelon dengan ukuran 25 Liter.
Total jumlah keseluruhan barang bukti Minuman Beralkohol Jenis Captikus yang berhasil diamankan adalah sejumlah 1.375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima) Liter.
Lelaki JM, (48 ), Pekerjaan Petani, Alamat Desa Winorangian Kec. Tombatu Kab. Mitra dan IM, (23), Pekerjaan Sopir, Alamat Desa winorangian Kec. Tombatu Utara Kab. Mitra. Barang Bukti 50 (Lima) Plastik dengan ukuran 25 liter, 5 (Lima).Gelon ukuran 25 liter, 1 Unit Mobil Kijang Warna Biru dan 1 Unit Mobil Avansa Hitam.telah diamankan
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH.MH ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung di diproses sesuai hukum berlaku.
" Pelaku Lelaki JM sejak Desember 2024, sudah 4 (empat) kali membawa Minuman beralkohol Jenis Captikus di Kota Bitung untuk dijual dan baru kali ini terungkap berkat informasi dari masyarakat, "terangnya. (***)