Satgas Anti Tambang Ilegal Polres Solok Selatan Tertibkan Aktivitas PETI di Kawasan Pamong Kecil

4 days ago 10

SOLOK SELATAN, SUMATERA BARAT —
Satuan Tugas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Pamong Kecil, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga merusak lingkungan di wilayah tersebut.

“Benar, tim kami telah turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara, ” ujar Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana.

Tim Satgas yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Hengki, S.M., saat tiba di lokasi tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun, petugas menemukan sejumlah peralatan tambang yang ditinggalkan oleh para pelaku.

Sebagai langkah tegas, petugas memusnahkan peralatan tersebut di tempat, termasuk membakar box kayu yang digunakan untuk menyaring material tambang. 

Selain itu, spanduk larangan keras aktivitas PETI juga dipasang di beberapa titik strategis agar menjadi peringatan bagi masyarakat.

 “Meskipun pelaku tidak kami temukan di lokasi, tindakan tegas tetap kami ambil dengan memusnahkan peralatan mereka agar tidak dapat digunakan kembali, ” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, kegiatan penertiban tambang ilegal ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk menekan angka PETI dan memberikan efek jera bagi para pelaku, khususnya di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

 “Kami tidak akan berhenti sampai aktivitas tambang ilegal benar-benar hilang dari Solok Selatan. Ini demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat, ” ujarnya.

Aktivitas tambang emas tanpa izin menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius.

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida berpotensi mencemari sungai serta tanah, meracuni ekosistem, dan membahayakan kesehatan manusia dalam jangka panjang.

Selain itu, kegiatan tambang ilegal menyebabkan deforestasi, erosi, hingga risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Tak jarang, aktivitas ini juga memicu konflik sosial akibat perebutan lahan dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.

Pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000, 00 (seratus miliar rupiah).”

Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan tambang tanpa izin di sekitar lingkungan mereka.

“Kami butuh dukungan masyarakat untuk memberantas PETI. Jangan diam jika melihat aktivitas mencurigakan. Laporkan segera agar bisa kami tindak, ” tutup Kapolres.

(Berry).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |