SIMALUNGUN – Personel Satnarkoba Polres Simalungun menggrebek salah satu kamar "Kos Erbanauli" dan petugas mengamankan seorang pria diperkirakan berusia 45 tahun itu tanpa perlawanan dan seberat 10, 77 gram sabu diamankan.
Selain itu, hasil penggeledahan seisi kamar pria berinisial "K" tersebut, petugas mendapati dan mengamankan sejumlah narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak 54 paket terdiri dari 6 paket ukuran sedang dan 48 paket ukuran kecil.

Pria berinisial K diamankan saat berada di dalam salah satu kamar Kos Erbanauli, tepatnya di Jalan Guru Jason Saragih, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu dini hari (25/02/2026), sekira pukul 01.30 WIB lalu.
Menurut, Kasi Humas Polres Simalungun dalam siaran pers secara tertulis menjelaskan, kini pelaku K dalam proses pemeriksaan dan menurut, pengakuannya sedang menunggu pembeli barang haram miliknya di dalam kamar kosnya tersebut.
Lebih lanjut, Kasi Humas AKP Verry Purba menjelaskan, petugas mendapati pelaku membawa sebuah tas sandang berwarna krem dan saat diperiksa, selain berisi narkotika jenis sabu ditambah satu unit timbangan elektrik dan sebuah kaca pirex.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati, satu set alat hisap sabu terbuat dari botol plastik dan sebuah buku catatan serta satu unit Android bermerk Realme warna biru sebagai fasilitas komunikasi pelaku, digunakan untuk melancarkan peredaran dan transaksi.
Penangkapan terhadap pelaku, lanjut Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menerangkan, bermula dari laporan yang diterima petugas dari warga setempat dan ditindaklanjuti sebagai komitmen pemberantasan peredaran narkoba.
Kini, pria berinisial K resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat diinterogasi K mengakui seluruh barang bukti itu miliknya. Selain itu, K mengatakan, dirinya menerima narkotika itu dari seorang pria disebutkan "Prima" bertempat di Kota Medan.
AKP Verry Purba menambahkan, pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka K masih dilakukan dan petugas menyiapkan berkas laporan polisi dan melaksanakan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

"Himbauan kepada masyarakat, Polres Simalungun mengimbau agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 yang gratis dan tanpa pulsa — layanan yang kini telah meraih Juara I tingkat Polda Sumut, " sebutnya mengakhiri keterangan persnya, Sabtu (28/02/2026), sekira pukul 14.42 WIB.









































