Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pria Ini di Nagori Purwodadi, Sabu 8,74 Gram Diamankan

2 hours ago 2

SIMALUNGUN – Wujudkan komitmen Polri terkait pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dan kali ini, petugas mengamankan seorang pria berikut sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 8, 74 gram.

Informasi diperoleh, pria itu mengaku dirinya bernama Parlindungan Siringoringo alias Patkai dan pria yang berusia 39 tahun ini berdomisili di Huta I, Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/09/2025), sekira pukul 18.00 WIB yang lalu.

Penangkapan ini berawal dari, kalangan masyarakat mengungkapkan kecurigaan terhadap aktivitas pelaku yang meresahkan dan selanjutnya, warga Nagori Purwodadi melapor kepada pihak Kepolisian sekira satu jam sebelum pelaku diringkus.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku dan melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku yang saat itu berada di kediamannya. Setelah mendapatkan bukti kuat terhadap pelaku, selanjutnya petugas menggerebek kediaman pelaku.

Saat digrebek, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan penggeledahan dilakukan petugas, hingga akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan di tempat sampah yang ada di belakang rumah pelakunya.

Dalam laporan tertulis disebutkan rincian barang bukti yang diamankan petugas berupa, satu kemasan plastik klip berukuran besar berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 8, 74 gram kotor. Selain itu, satu unit Android bermerk Vivo berwarna hitam, uang tunai hasil transaksi sebanyak Rp 200 ribu.

Kemudian, satu bal plastik klip ukuran kecil kosong, sebuah dompet kecil dan satu unit timbangan digital. Menurut, Parlindungan Siringoringo alias Patkai saat diinterogasi awal mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan menyebutkan, sosok pemasoknya Ito Bella di Dolok Merangir.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., membenarkan, penangkapan pelaku Parlindungan Siringoringo alias Patkai berikut mengamankan sejumlah barang bukti termasuklah narkotika jenis sabu 8, 74 gram milik pelakunya.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Purwodadi, " sebut AKP Henry Salamat Sirait, Jumat, (26/09/2025), sekira pukul 16.30 WIB.

Kemudian, Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, ditemukan petugas saat penggeledahan di tempat sampah, tepatnya di belakang rumah pelaku dan menyebutkan sosok pemasoknya Ito Bella di Dolok Merangir.

“Keterangan pelaku ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami tidak berhenti hanya pada pengguna atau pengedar kecil, tetapi berkomitmen memberantas hingga ke akar-akarnya, termasuk bandar yang memasok, ” terang AKP Henry tegas.

Setelah penangkapan, lanjut AKP Henry S Sirait menambahkan, petugas membawa dan menggelandang Parlindungan Siringoringo berikut seluruh barang bukti miliknya di Mako Polres Simalungun dan selanjutnya, resmi ditetapkan tersangka untuk jalani proses hukum lanjutan.

"Kami sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP), menyusun administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, dan saat ini sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” tutup Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait. (rel)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |