Lima Puluh Kota, Sumbar – Aksi tegas aparat kepolisian kembali ditunjukkan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota berhasil menggagalkan peredaran ganja di wilayah Kecamatan Harau dengan meringkus seorang pria paruh baya berinisial MY (36).
Penangkapan berlangsung dramatis pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman sebuah rumah di Jorong Aia Putiah, Kenagarian Sarilamak.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2 paket siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Kecamatan Harau.
“Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui ganja tersebut adalah miliknya dan didapat dari seorang temanya yang namanya sudah kita kantongi. Dan saat ini sedang kita cari" Ulasnya.
Proses penggeledahan berlangsung di hadapan Kepala Jorong dan warga setempat, sehingga memastikan tindakan kepolisian dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, SH, SIK, MH, menegaskan komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Polres 50 Kota berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar wilayah kita tetap bersih dari narkoba, ” tegasnya.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres 50 Kota kembali menunjukkan konsistensinya dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika yang terus mengintai.
(Berry)











































