SOLOK KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal di Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.
Diterangkan IPTU Oon Kurnia Ilahi, bahwa berdasarkan laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP). Di TKP, petugas menemukan seorang pria dewasa berinisial BS, warga Jl. Nasir Sutan Pamuncak RT. 01/RW.03, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, yang sedang melakukan aktivitas penyalinan BBM jenis Pertalite dari tangki mobil Toyota Kijang BA 1644 LW warna hijau tua ke dalam 4 (empat) jerigen menggunakan pompa hisap.
“BBM tersebut rencananya akan dijual ke Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. BS membeli BBM bersubsidi tersebut dari SPBU KTK Kota Solok menggunakan mobil Toyota Kijang yang sama, ” terang IPTU Oon.
Setelah memastikan aktivitas ilegal tersebut, personel Satreskrim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupan 1 unit mobil Toyota Kijang warna hijau tua dengan nomor polisi BA 1644 LW, 5 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 28 jerigen kosong, 1 mesin pompa hisap minyak berwarna merah, 1 slang warna kuning kehitaman, 1 unit handphone merk Redmi Pro 9 warna biru metalik, dan 1 unit timbangan warna hijau.
Pelaku BS diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran ini berkaitan dengan penyalahgunaan dan peniagaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami tidak akan toleransi terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Solok Kota, " tegasnya. (Amel)