Satresnarkoba Polres Morowali Ungkap Kasus Narkoba di Solonsa Jaya, Pria Inisial I Ditangkap dengan 35 Saset Sabu

2 weeks ago 10

MOROWALI, Sulawesi Tengah– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial I (25) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan saset narkotika jenis sabu di Desa Solonsa Jaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Rabu (29/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 35 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13, 94 gram yang diduga siap diedarkan, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (25) beserta barang bukti berupa 35 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13, 94 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, " ujar IPTU Lukman.

Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Morowali.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan yang tegas terhadap para pelaku, sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat.

"Polres Morowali berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika jenis sabu. Kami juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah diberikan masyarakat dan mengajak seluruh warga untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Morowali yang aman dan bebas dari peredaran narkoba, " tegas IPTU Lukman.

Selain 35 saset sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam, satu wadah plastik berwarna merah, satu dompet kecil warna hitam cokelat, satu timbangan digital warna hitam, satu alat hisap sabu (bong), serta satu buah pireks.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Polres Morowali menegaskan akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba, " tandasnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |