Pasaman Barat, Sumatera Barat — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MH (46) berhasil diringkus petugas bersama puluhan paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu siap edar.
Pelaku ditangkap di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB, setelah sebelumnya menjadi target operasi berdasarkan laporan masyarakat.
“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat telah mengamankan seorang pelaku berinisial MH yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Simpang Empat, Senin (13/10/2025).
Menurut Iptu Andhika, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Rimbo Janduang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku.
“Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah yang diduga milik pelaku. Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil diamankan, dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar dan ditemukan sejumlah paket sabu-sabu, ” jelasnya.
Dihadapan petugas, MH mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial E, warga Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 60 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta sejumlah barang bukti pendukung seperti uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak tiga lembar, mancis, pipet, jarum, plastik bening, dan sebuah kotak hitam tempat penyimpanan sabu.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk beraksi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Masyarakat kami harapkan terus berperan aktif memberikan informasi agar peredaran barang haram ini dapat diberantas sampai ke akarnya, ” tegas Iptu Andhika.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pasaman Barat dalam mendukung program Polri Presisi dalam pemberantasan narkotika, sekaligus mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
(Berry)