Satresnarkoba Polres Pasaman Bekuk Dua Pengedar, Amankan 15 Paket Besar Ganja

3 hours ago 1

Pasaman – Kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman berhasil mengungkap kasus besar dengan mengamankan 15 paket ganja siap edar dalam sebuah operasi senyap pada Rabu (25/9/2025) dini hari.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Pasaman. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif. Setelah melalui serangkaian pengintaian, tim akhirnya menemukan target yang dicurigai tengah membawa barang haram tersebut.

Sekira pukul 05.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi tepatnya di Jorong Kauman Selatan, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, petugas mendapati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor.

Tim opsnal kemudian menghentikan laju kendaraan tersebut, melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, dan menemukan 15 paket besar narkotika jenis ganja disembunyikan didalam tas ransel yang mereka bawa.

Dua orang pelaku tersebut berinisial RA(20) dan RZC (20), keduanya warga Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. 

Saat di periksa lebih lanjut, ke 15 paket besar ganja tersebut sudah terbungkus rapi dengan lakban warna coklat dan bernomor urut 1 - 15 dalam kondisi siap edar.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya. Diruang kerjanya, kepada awak media ia menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan target operasi sat Res Narkoba Polres Pasaman semenjak 2 minggu yang lampau.

“Alhamdulillah berkat keseriusan dan kerja keras petugas kita dilapangan,  akirnya kita berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti sebanyak 15 paket besar Ganja kering siap edar" Ulas Kapolres

Ia juga menegaskan agar kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasaman, untuk tidak lagi mencoba masuk dan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukumnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fachrul Roji, SH juga menambahkan. Bahwa saat ini kedua pelaku masih kita proses untuk pengembangan kasus, untuk mencari pelaku lain yang terkait dengan perkara ini.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan kita  jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " Ulas Kasat 

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur lintas Sumatera yang kerap menjadi jalur distribusi narkoba. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.


(Berry).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |