Satresnarkoba Polres Solok Kota Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Tanah Garam

1 month ago 20

SOLOK KOTA — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Solok. Pada Selasa malam, 29 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, seorang pria berinisial FA (30), yang juga dikenal dengan panggilan Kalek, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Manunggal RT 002 RW 001, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat. Operasi ini dipimpin langsung oleh tim Satresnarkoba Polres Solok Kota setelah menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Solok Kota AKBP Mas'ud Ahmad, S.IK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid, SH menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi dasar utama tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dan memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka FA yang saat itu tengah berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Di dalam box speaker yang terletak di kamar rumah tersebut, ditemukan satu kotak rokok merk Sampoerna berisi ganja kering yang dibungkus plastik bening, lengkap dengan empat lembar kertas papir. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Android merek Redmi Note 11 5G warna Aqua Blue, uang tunai sebesar Rp65.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi yang sebelumnya digunakan tersangka untuk menjemput ganja tersebut.

Setelah penangkapan, tersangka FA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Solok Kota guna proses hukum lebih lanjut. Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini adalah bentuk sinergi nyata antara warga dan kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba di Kota Solok, ” ujar AKP Amin Nurasyid.

Kasus ini tengah ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba dan tersangka FA akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Solok Kota kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama menjaga masa depan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |