Siap Turun ke Laoli, LIRA Minta Pemkab Lutim Tunda Pengosongan dan Pertanyakan Dana Konsinyasi Rp5 Miliar

3 weeks ago 6

LUWU TIMUR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Luwu Timur menyatakan siap turun langsung mendampingi warga Dusun Laoli, Desa Harapan, yang hingga kini masih bertahan menghadapi rencana pengosongan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Selain meminta pengosongan ditunda, LIRA juga mempertanyakan sumber dana konsinyasi senilai Rp5 miliar yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Malili sebagai bagian dari proses pengadaan lahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati LIRA Luwu Timur, Muhammad Alwan, Selasa (28/7/2026), kepada awak media menyusul beredarnya informasi bahwa pengosongan lahan akan dilakukan pada 29–30 Juli 2026.

Menurut Alwan, LIRA tidak bisa tinggal diam melihat kondisi warga yang terancam kehilangan lahan dan sumber penghidupannya, sementara masih terdapat sejumlah persoalan yang dinilai belum diselesaikan secara tuntas.

"Peristiwa ini ada di depan mata kami. Masa kami tinggal diam, apalagi setelah kami telusuri banyak kejanggalan yang mendasari rencana pengosongan lahan warga tersebut, " ujarnya, dikutip OKSon.id.

Alwan menilai keberadaan puluhan petani yang tetap bertahan di kawasan Laoli menjadi indikasi bahwa proses penyelesaian ganti rugi belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan dan kembali membuka ruang dialog dengan warga.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah menghormati surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya meminta Bupati Luwu Timur menunda penggusuran dan pengosongan lahan hingga persoalan yang dipersoalkan masyarakat memperoleh penyelesaian.

Selain menyoroti rencana pengosongan, LIRA mempertanyakan dana konsinyasi sekitar Rp5 miliar yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Malili. Menurut Alwan, keberadaan dana tersebut tidak otomatis menjadi dasar hukum untuk melakukan pengosongan selama warga masih menolak menerima ganti rugi.

"Kami juga mau bertanya itu uang konsinyasi senilai Rp5 miliar itu uang siapa dan berasal dari mana. Kami sudah telusuri di DPRD Luwu Timur, ternyata teman-teman di DPRD mengaku tidak pernah menganggarkannya di APBD, " katanya.

Alwan mengatakan, apabila dana tersebut merupakan anggaran pemerintah daerah, maka perlu dijelaskan dasar penganggarannya. Sebaliknya, jika berasal dari pihak lain, menurutnya hal itu juga harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Meski menyampaikan kritik, Alwan menegaskan LIRA tidak menolak investasi di Luwu Timur. Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

"Kami mendukung investasi masuk ke Luwu Timur, tetapi jangan sampai atas nama investasi hak dan penghidupan warga dihilangkan. Petani di sana juga harus memiliki masa depan, " tegasnya.

LIRA pun meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan konflik lahan di Dusun Laoli.

"Selesaikanlah persoalan ini dengan humanis. Itu lebih baik daripada dilakukan dengan cara paksa, " ujar Alwan.

Seperti diketahui, konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, berkaitan dengan rencana pemanfaatan kawasan tersebut sebagai kawasan industri. Informasi mengenai rencana pengosongan pada 29–30 Juli 2026 membuat warga yang masih bertahan di lokasi memperkuat penolakan mereka sambil menunggu adanya kepastian penyelesaian sengketa.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan penundaan pengosongan maupun pertanyaan mengenai sumber dana konsinyasi Rp5 miliar. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |