GOWA, SULSEL - Sidang gugatan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali digelar di ruang sidang Sari, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Rabu (29/7/2026)
Sidang ini merupakan yang ke tiga kali digelar, dengan agenda mediasi yaitu menghadirkan pihak penggugat dan kuasa hukum tergugat, sementara tergugat Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H.Fahmi Adam dan Ketua Pansus Hak Angket, Muhammad Kasim Sila, mangkir lagi, tidak bisa hadir dalam persidangan.
Menurut Kuasa Hukum Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Gunawan, ini sudah mediasi ke tiga kali, kliennya tidak hadir, karena ada agendanya di DPRD.
"Pada agenda pertama itu ada kegiatan di DPRD, dan Minggu lalu, hari Rabu, klien kami sama tidak sempat juga hadir, ada juga agendanya di DPR. Ternyata pada sidang ke dua, kami juga datang, tetapi pihak penggugat sendiri tidak hadir, tanpa ada konfirmasi sama sekali, " ujarnya kepada wartawan.
Dan hari ini, pada mediasi ke tiga klien kami tidak hadir, dan sudah disampaikan ke mediator tadi, tergugat mempunyai agenda masing-masing, sehingga tidak bisa menghadiri sidang.
"Kalau inti gugatan yang diajukan penggugat adalah penolakan terhadap keberadaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Penggugat menilai Pansus tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah memasuki ranah pribadi Kepala Daerah, " jelasnya.
Masih ada satu kesempatan untuk mediasi, yang diharapkan dapat dihadiri para pihak. Jika tetap tidak tercapai kesepakatan, mediator akan meminta masing-masing pihak menyerahkan resume mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
"Untuk mempercepat proses persidangan, pihaknya mengusulkan agar masing-masing pihak menyampaikan resume mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Kami tetap menghormati proses mediasi. Karena para tergugat memiliki agenda masing-masing, kami mengusulkan penyampaian resume mediasi agar proses tetap berjalan sesuai ketentuan, " ucapnya.
Sementara Penggugat dalam perkara gugatan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Masnawi Muhiddin, yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Paranusa Law Firm dengan kuasa hukum Ridwan Basri dan Muallim Bahar, menilai proses pembentukan dan pelaksanaan hak angket DPRD Gowa merupakan dugaan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar, mengaku kecewa karena para tergugat, tidak bisa menghadiri lagi persidangan.
Ketidak hadiran tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini sudah kedua kalinya para tergugat tidak hadir. Sejak sidang pertama hingga sekarang yang hadir hanya kuasa hukumnya. Padahal hari ini adalah agenda mediasi yang seharusnya menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat secara langsung, " paparnya.
Tidak ada alasan yang jelas atas ketidak hadiran para tergugat sehingga masyarakat dapat menilai sendiri sikap tersebut terhadap proses peradilan.
Katanya, dalam gugatannya, penggugat mempersoalkan substansi hak angket DPRD Gowa yang dinilai telah melampaui kewenangan.
Salah satunya terkait pembahasan dugaan penyalahgunaan beasiswa S3 Risqilah, yang menurut penggugat masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Selain itu, penggugat menilai pembahasan dugaan persoalan asusila merupakan ranah pribadi yang tidak seharusnya menjadi objek hak angket DPRD Gowa.
Dan juga dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah juga disebut masih dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum. Persoalan-persoalan itu menurut kami bukan menjadi kewenangan Pansus, untuk dibahas di sidang Hak Angket.
Sedangkan Kuasa Hukum, Ridwan Basri, juga menyampaikan adanya waktu yang dibatasi selama 30 hari. Maka harapan kami mediasi berikutnya, DPRD bisa memperlihatkan niat baiknya, untuk sama-sama hadir di persidangan berikutnya.(Shanty)

















































