Membaca Utuh Rekomendasi Komnas HAM agar Publik Tidak Keliru Memahami Substansi Persoalan di Laoli Luwu Timur

5 hours ago 1

LUWU TIMUR - Sejak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerbitkan surat rekomendasi Nomor 656/PM.00/R/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 terkait konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, berbagai tafsir bermunculan di ruang publik.

Sebagian pihak bahkan menyimpulkan bahwa Komnas HAM telah menegaskan persoalan utama di Laoli hanyalah besaran santunan bagi warga terdampak. Dari kesimpulan itu kemudian muncul narasi lanjutan bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengosongkan lahan tidak bertentangan dengan rekomendasi Komnas HAM.

Benarkah demikian? Jika surat Komnas HAM dibaca secara utuh, kesimpulan tersebut tampaknya terlalu sederhana. Bahkan berpotensi mengaburkan persoalan yang sesungguhnya sedang diperdebatkan. Juga seperti coba mempermainkan nama Komnas HAM itu sendiri.

Ruang Lingkup Rekomendasi Komnas HAM

Hal pertama yang perlu dipahami adalah ruang lingkup kewenangan Komnas HAM sendiri.

Komnas HAM bukanlah lembaga yang berwenang memutus sengketa kepemilikan tanah atau menentukan sah atau tidaknya suatu Hak Pengelolaan (HPL), Hak Pakai, maupun hibah tanah.

Kewenangan Komnas HAM adalah memastikan agar setiap kebijakan negara dilaksanakan dengan tetap menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.

Karena itu, tidak mengherankan apabila rekomendasi Komnas HAM lebih banyak berbicara mengenai perlindungan masyarakat terdampak, pemulihan sumber penghidupan, dan jaminan hak-hak prosedural.

Namun, fokus rekomendasi pada aspek HAM tidak otomatis berarti persoalan legalitas tanah telah selesai atau tidak lagi menjadi isu.

Di sinilah letak perbedaan yang perlu dipahami publik.

Komnas HAM Tidak Pernah Menyatakan Status Tanah Sudah Final

Beberapa pemberitaan menyebut bahwa persoalan utama di Laoli bukan lagi status tanah, melainkan besaran santunan.

Padahal jika membaca uraian awal surat rekomendasi, Komnas HAM justru mencatat adanya perbedaan pandangan yang mendasar antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai status hukum lahan tersebut.

Dalam surat itu disebutkan bahwa para pengadu mempertanyakan keabsahan penerbitan Hak Pakai PT INCO tahun 2007, proses hibah kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2022, hingga penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) pada tahun 2024.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki pandangan berbeda dan menyatakan seluruh proses tersebut telah memiliki dasar hukum. Artinya, Komnas HAM mengakui bahwa terdapat sengketa mengenai riwayat hak atas tanah.

Yang tidak dilakukan Komnas HAM adalah memberikan penilaian siapa yang benar dalam sengketa tersebut. Karena memang bukan itu kewenangannya.

Dengan demikian, tidak tepat apabila ketiadaan penilaian mengenai legalitas tanah kemudian ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap salah satu pihak.

Mengapa Komnas HAM Berbicara tentang Santunan?

Lalu mengapa rekomendasi Komnas HAM lebih banyak membahas santunan dan pemulihan penghidupan?

Jawabannya sederhana. Karena aspek itulah yang berada dalam lingkup perlindungan hak asasi manusia.

Komnas HAM melihat bahwa apabila masyarakat kehilangan akses terhadap sumber penghidupan akibat suatu kebijakan negara, maka negara berkewajiban memastikan masyarakat tersebut tidak kehilangan hak atas kehidupan yang layak.

Itulah sebabnya Komnas HAM menekankan bahwa ukuran pemulihan tidak cukup dihitung berdasarkan nilai tanaman atau bangunan semata, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah tidak lagi mengusahakan lahan tersebut.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip-prinsip HAM internasional mengenai penggusuran berbasis pembangunan (development-based evictions), yang menempatkan pemulihan penghidupan (livelihood recovery) sebagai bagian penting dari perlindungan hak masyarakat.

Namun, sekali lagi, pembahasan mengenai santunan bukan berarti Komnas HAM menyimpulkan bahwa konflik Laoli hanya berkisar pada nilai kompensasi.

Tidak Ada Perintah Menghentikan Bukan Berarti Menyetujui

Argumen lain yang banyak muncul adalah bahwa Komnas HAM tidak memerintahkan penghentian pengosongan lahan.

Fakta itu memang benar. Namun dari fakta tersebut tidak otomatis dapat disimpulkan bahwa Komnas HAM menyetujui seluruh proses pengosongan. Ketiadaan larangan bukanlah bentuk persetujuan.

Rekomendasi Komnas HAM justru meminta agar setiap tindakan pemerintah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia, menjamin perlindungan prosedural, serta memastikan adanya pemulihan penghidupan yang layak bagi masyarakat terdampak.

Apakah seluruh rekomendasi tersebut telah dipenuhi secara utuh? Itulah yang menurut surat Komnas HAM sendiri masih akan dipantau dalam tahap tindak lanjut.

Dengan kata lain, penilaian mengenai kepatuhan pemerintah terhadap rekomendasi belum selesai hanya karena proses pengosongan telah berlangsung.

Persoalan yang Belum Dijawab

Jika dicermati lebih jauh, surat Komnas HAM juga belum menjawab sejumlah pertanyaan yang sejak awal menjadi pokok keberatan sebagian masyarakat.

Misalnya mengenai proses penerbitan Hak Pakai PT INCO tahun 2007, mekanisme hibah PT Vale Indonesia kepada pemerintah daerah, penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), maupun berbagai dokumen administrasi yang menjadi dasar lahirnya hak atas tanah tersebut.

Komnas HAM tidak menyatakan proses-proses itu benar. Tetapi juga tidak menyatakan salah. Lembaga itu hanya mencatat adanya perbedaan pandangan para pihak. Karena itu, masih terbuka ruang bagi mekanisme hukum lain untuk menguji persoalan tersebut apabila memang dipandang perlu.

Jangan Persempit Konflik Laoli!

Menyederhanakan konflik Laoli hanya sebagai persoalan santunan justru berisiko mengaburkan kompleksitas masalah yang sebenarnya.

Di satu sisi memang terdapat persoalan mengenai pemulihan kehidupan masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan. Namun di sisi lain juga terdapat pertanyaan mengenai proses administrasi pertanahan yang melahirkan status hukum atas lahan tersebut.

Kedua isu ini tidak saling meniadakan. Keduanya berjalan pada jalur yang berbeda.

Komnas HAM memilih fokus pada perlindungan hak asasi manusia karena memang itulah mandat kelembagaannya. Sementara persoalan mengenai legalitas hak atas tanah tetap berada dalam ruang hukum administrasi, pertanahan, dan peradilan apabila kelak diajukan melalui mekanisme yang tersedia.

Membaca Rekomendasi Secara Utuh

Dalam negara hukum, setiap dokumen resmi perlu dibaca secara utuh, bukan hanya pada bagian yang mendukung kepentingan tertentu. Demikian pula dengan rekomendasi Komnas HAM.

Surat tersebut tidak dapat dibaca sebagai legitimasi penuh terhadap tindakan pemerintah. Sebaliknya, surat itu juga tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran seluruh dalil masyarakat mengenai status tanah.

Yang dilakukan Komnas HAM adalah mengingatkan bahwa apa pun kebijakan yang diambil negara, pelaksanaannya harus tetap menghormati hak asasi manusia, menjamin perlindungan prosedural, serta memastikan masyarakat tidak kehilangan masa depan akibat pembangunan.

Karena itu, narasi bahwa "Komnas HAM menyebut konflik Laoli hanya soal santunan" sesungguhnya tidak sepenuhnya mencerminkan isi rekomendasi tersebut.

Rekomendasi Komnas HAM memang berbicara banyak tentang santunan dan pemulihan penghidupan, tetapi bukan karena persoalan legalitas tanah dianggap selesai. Melainkan karena perlindungan hak-hak masyarakat terdampak merupakan mandat utama yang memang berada dalam kewenangan Komnas HAM.

Pada akhirnya, penyelesaian konflik Laoli tidak cukup hanya dengan memastikan besaran santunan atau tersedianya hunian sementara. Penyelesaian yang benar-benar tuntas juga menuntut adanya kepastian, transparansi, dan akuntabilitas terhadap seluruh proses yang melahirkan status hukum atas tanah yang kini menjadi pusat sengketa.

Selama aspek tersebut masih menyisakan pertanyaan, ruang perdebatan publik mengenai Laoli tampaknya akan tetap terbuka. (Tim Redaksi)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |