Mengapa Rekomendasi Komnas HAM Tidak Bisa Dibaca Sebagai Jawaban atas Seluruh Polemik Agraria di Laoli
LUWU TIMUR - Surat rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nomor 656/PM.00/R/VII/2026 yang diterbitkan pada 30 Juli 2026 menjadi salah satu dokumen yang paling banyak diperbincangkan dalam polemik konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Sebagian pihak memaknainya sebagai bukti bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sebagian lainnya menilai rekomendasi itu justru menunjukkan masih adanya persoalan serius yang harus diselesaikan sebelum konflik benar-benar berakhir.
Di tengah beragam tafsir tersebut, satu hal yang penting dilakukan adalah membaca surat Komnas HAM secara utuh. Sebab, sama pentingnya dengan memahami apa yang dikatakan Komnas HAM, publik juga perlu memahami apa yang tidak dikatakan oleh lembaga negara tersebut.
Dan justru di situlah letak sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini masih belum terjawab.
Komnas HAM Bicara tentang HAM, Bukan Memutus Sengketa Tanah
Hal pertama yang perlu dipahami adalah mandat Komnas HAM. Sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki kewenangan melakukan pemantauan, penyelidikan, mediasi, dan memberikan rekomendasi terkait perlindungan hak asasi manusia.

Komnas HAM bukan pengadilan. Komnas HAM juga bukan lembaga yang berwenang menentukan sah atau tidaknya suatu Hak Pengelolaan (HPL), Hak Pakai, hibah tanah, ataupun memutus sengketa pertanahan.
Karena itu, isi rekomendasinya lebih banyak berbicara mengenai bagaimana negara harus memperlakukan masyarakat terdampak suatu kebijakan, bukan mengenai siapa yang paling benar dalam sengketa hak atas tanah.
Perbedaan inilah yang sering kali luput dipahami dalam berbagai pemberitaan mengenai konflik Laoli.
Yang Dicatat, tetapi Tidak Diputus
Dalam bagian awal surat rekomendasinya, Komnas HAM mencatat adanya perbedaan pandangan antara para pengadu dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Para pengadu mempertanyakan keabsahan penerbitan Hak Pakai PT INCO pada tahun 2007, proses hibah kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2022, hingga penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) pada tahun 2024.
Sebaliknya, pemerintah daerah menyatakan seluruh proses tersebut telah memiliki dasar hukum.
Fakta bahwa Komnas HAM mencatat adanya perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan legalitas tanah memang menjadi bagian dari duduk perkara yang disampaikan para pihak.
Namun, Komnas HAM tidak memberikan penilaian mengenai siapa yang benar. Tidak ada satu pun bagian rekomendasi yang menyatakan bahwa Hak Pakai tahun 2007 telah sah. Tidak pula dinyatakan bahwa hibah tahun 2022 maupun HPL tahun 2024 tidak lagi menyisakan persoalan hukum.
Komnas HAM hanya mencatat adanya perbedaan pandangan tersebut. Dengan kata lain, rekomendasi itu tidak dapat dibaca sebagai pengesahan terhadap keseluruhan rantai legalitas hak atas tanah.

Mengapa Komnas HAM Banyak Berbicara tentang Santunan?
Salah satu bagian yang paling banyak dikutip dari surat rekomendasi adalah penegasan Komnas HAM mengenai pentingnya pemulihan penghidupan (livelihood recovery) masyarakat terdampak.
Komnas HAM menilai bahwa kompensasi tidak cukup hanya menghitung nilai tanaman atau bangunan yang hilang, tetapi juga harus mampu menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah mereka kehilangan sumber mata pencaharian.
Penekanan ini sepenuhnya dapat dipahami. Sebab, itulah ruang lingkup mandat Komnas HAM sebagai lembaga perlindungan hak asasi manusia.
Namun, fokus pada pemulihan penghidupan tidak berarti Komnas HAM sedang menyatakan bahwa konflik Laoli hanya berkaitan dengan besaran santunan.
Yang dilakukan Komnas HAM adalah merespons aspek HAM dari konflik tersebut, bukan menyelesaikan seluruh dimensi hukum yang melatarbelakanginya.
Tidak Ada Perintah Menghentikan, tetapi Juga Tidak Ada Legitimasi
Belakangan muncul argumentasi bahwa karena Komnas HAM tidak secara eksplisit memerintahkan penghentian pengosongan lahan, maka tindakan pemerintah dianggap telah memperoleh pembenaran.
Kesimpulan seperti itu patut dicermati secara hati-hati.
Memang benar, rekomendasi Komnas HAM tidak memuat perintah eksplisit untuk menghentikan pengosongan. Namun, surat tersebut juga tidak menyatakan bahwa seluruh proses pengosongan telah sesuai dengan hukum ataupun telah memenuhi seluruh standar hak asasi manusia.
Sebaliknya, Komnas HAM justru meminta agar setiap kebijakan pemerintah tetap menjamin perlindungan prosedural, menghormati hak-hak masyarakat, serta memastikan adanya pemulihan penghidupan yang layak.
Bahkan, Komnas HAM menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut. Artinya, penilaian mengenai kepatuhan pemerintah terhadap rekomendasi belum berhenti pada diterbitkannya surat itu.

Pertanyaan yang Masih Terbuka
Ada satu hal yang menarik ketika membaca keseluruhan rekomendasi Komnas HAM. Lembaga ini tidak membahas secara rinci bagaimana proses lahirnya objek tanah yang kini menjadi dasar Hak Pengelolaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Surat tersebut tidak menguraikan proses penerbitan Hak Pakai tahun 2007. Tidak membahas mekanisme hibah tahun 2022. Tidak pula mengulas apakah terdapat perubahan objek tanah dibandingkan dokumen-dokumen sebelumnya.
Komnas HAM juga tidak melakukan penilaian terhadap rangkaian proses administrasi pertanahan tersebut. Apakah itu berarti persoalan tersebut tidak penting? Belum tentu!
Lebih tepat dipahami bahwa isu tersebut berada di luar ruang lingkup kewenangan yang sedang dijalankan Komnas HAM dalam rekomendasinya.
Karena itu, apabila masih terdapat pertanyaan mengenai legalitas asal-usul hak atas tanah, ruang untuk mengujinya melalui mekanisme hukum administrasi atau pertanahan tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih Kompleks dari Sekadar Santunan
Konflik Laoli sesungguhnya memiliki beberapa lapisan persoalan yang saling berkaitan. Ada persoalan mengenai perlindungan hak masyarakat terdampak. Ada persoalan mengenai pemulihan sumber penghidupan.
Ada pula pertanyaan mengenai proses administrasi pertanahan yang melahirkan status hukum atas lahan tersebut. Komnas HAM memilih fokus pada lapisan pertama dan kedua karena memang itulah mandat kelembagaannya. Sementara lapisan ketiga belum dijawab dalam rekomendasi tersebut.
Karena itu, membaca surat Komnas HAM sebagai jawaban atas seluruh konflik Laoli justru berisiko melampaui substansi yang sebenarnya disampaikan.
Membaca Dokumen Secara Utuh
Dalam negara hukum, setiap dokumen resmi harus dibaca secara menyeluruh, bukan hanya pada bagian yang mendukung kepentingan salah satu pihak.
Rekomendasi Komnas HAM memberikan arah yang penting mengenai bagaimana hak-hak masyarakat harus dilindungi selama pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Namun, rekomendasi itu tidak memutus sengketa hak atas tanah, tidak mengesahkan rantai legalitas Hak Pakai, hibah, maupun HPL, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengujian hukum terhadap proses-proses tersebut melalui mekanisme yang tersedia.
Mungkin, justru di situlah letak pelajaran terpenting dari surat Komnas HAM ini. Yang dikatakan memang penting. Tetapi yang tidak dikatakan juga tidak kalah penting untuk dipahami.
Sebab, selama pertanyaan mengenai asal-usul dan proses terbentuknya objek tanah masih menyisakan ruang untuk diperdebatkan, maka konflik Laoli belum dapat dipahami hanya dari satu sisi. Ia tetap merupakan persoalan yang memerlukan pembacaan utuh—baik dari perspektif hak asasi manusia, maupun dari perspektif hukum agraria dan administrasi negara. (*)

















































