Sidang Kasus Pemalsuan Register, Eks Pejabat Walikota Bitung Hadir Jadi Saksi

3 hours ago 1

BITUNG, - Pengadilan Negri Bitung kembali menggelar Sidang dugaan Pemalsuan Register Tanah Eks HGU Kinaleosan milik keluarga dr. Hansie Batuna, Selasa (20/05/2025).

Sidang dalam agenda pemeriksaan Keterangan Saksi, dipimpin Ketua Dairo Johaes Malo SH.MH bersama Jaksa Penuntut Umum Justisi Wagiu SH dengan  menghadirkan 3 Saksi.

Salah satu saksi, Mantan Pejabat Walikota Bitung Edison Humiang, dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim terkait persoalan pemalsuan register  diketahuinya dari Pemberitaan di Media.

"  Saya baru tahu soal kasus pemalsuan register atas tanah Eks HGU PT Kinaleosan, dari pemberitaan di Media, " terangnya.

Mantan Sekda kota Bitung ini juga menyatakan tahu lokasi tanah tersebut berada di Girian Indah.

Oleh karena kata dia, ada sekitar 800-an Warga yang bermukim di sana dan membayar Pajak (PBB) di Kantor  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kota Bitung.

"Saya pernah perintahkan Kepala Bapenda untuk menerima pembayaran pajak atau PBB dari warga di lokasi tanah eks HGU PT. Kinaleosan.  Karena itu adalah bagian dari kepatuhan warga negara  untuk membayar pajak sebagai kewajiban  mereka, " terangnya. 

Ditanya soal manakah lebih dulu terbit atau sertifikat atau register oleh Kuasa Hukum Mantan Lurah Girian Permai, Nicolas Bessy Humiang secara blak-blakan menjawabnya, Nam tidak turun dari langit, Nama tidak turun dari langit.

" Untuk membuat Sertifikat, tanahnya harus diregiterasi dulu. Jadi register dulu baru di buat sertifikat." Tukasnya.

Demikian juga dengan PBB, Tenag Humiang, Semua prosesnya bermula dari kelurahan dan syaratnya adalah pemohon sudah bertempat tinggal di lokasi tersebut.

" Tapi PBB bukan jaminan hak atas tanah. Membayar pajak bukan syarat untuk memiliki tanah tersebut. Tapi ada proses lanjutan melalui pengurusan sertifikat salah satunya Regiter Tanah, " tandasnya.

Sementara Kuasa Hukum Mantan Lurah Girian Indah Nicolas Bessy mengajukan beberapa Pertanyaan kepada saksi, Namun Ketua Majelispun harus  mengarahkan dan memberikan gambaran karena apa yang ditanyakan tidak tepat sasaran.

" Banyak hal yang tidak di ketahui oleh Saksi, Coba berikan pertanyaannya sesuai dengan keterangan yang diberikan Saksi, soal PBB contohnya, jangan menayakan hal-hal yang tidak diketahui oleh saksi, " kata Ketua Hakim,   (AH)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |