Sindikat Pembobol Rekening Dormant Dibongkar, Rp204 Miliar Menguap

5 days ago 7

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru saja mengumumkan keberhasilan mereka membongkar sindikat pembobol rekening dormant (pasif) di salah satu kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat. Kerugian negara dari aksi keji ini mencapai angka fantastis, Rp204 miliar.

Kejahatan ini, yang melibatkan tindak pidana perbankan, informasi dan transaksi elektronik, transfer dana, hingga pencucian uang, dilakukan oleh jaringan terorganisir yang lihai. Mereka memanfaatkan celah dengan melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening yang tidak aktif.

"Perkara tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana, ” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (13/6/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka. Rinciannya, dua orang berasal dari internal bank, yakni AP (50) yang menjabat sebagai kepala cabang pembantu, dan GRH (43) selaku consumer relations manager. Keberadaan mereka tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal.

Selanjutnya, lima tersangka lainnya adalah para eksekutor atau pembobol yang berinisial C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Keahlian mereka dalam melakukan aksi kejahatan ini patut diwaspadai.

Tak hanya itu, dua tersangka lainnya, DH (39) dan IS (60), diduga berperan penting dalam melakukan pencucian uang hasil kejahatan tersebut, menyamarkan jejak aliran dana haram itu.

Yang lebih mencengangkan, salah satu tersangka, berinisial D, hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyelidikan masih terus dilakukan untuk menangkapnya.

Bahkan, terungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka C dan DH ternyata juga pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih. Hal ini menunjukkan betapa berbahayanya jaringan sindikat ini.

Modus operandi para tersangka, seperti yang dijelaskan oleh Brigjen Pol. Helfi Assegaf, sangat terencana. Mereka secara spesifik menargetkan rekening dormant dan melakukan pemindahan dana di luar jam operasional bank. Ini adalah upaya untuk meminimalkan risiko terdeteksi.

"Pemindahan uang senilai Rp204 miliar itu, imbuh dia, dilaksanakan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank, ” tambahnya.

Aksi keji ini terendus ketika pihak bank sendiri yang menemukan adanya transaksi mencurigakan dan segera melaporkannya ke Bareskrim Polri. Ini adalah contoh pentingnya kewaspadaan dan kerjasama antara pihak perbankan dan aparat penegak hukum.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat berharga, antara lain uang tunai senilai Rp204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu buah harddisk internal, dua unit DVR CCTV, satu unit PC, dan satu unit notebook. Barang bukti ini akan menjadi kunci penting dalam pembuktian di pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar sesuai Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.

Selain itu, mereka juga diancam dengan Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Tak berhenti di situ, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar menanti mereka berdasarkan Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.

Terakhir, untuk tindak pidana pencucian uang, mereka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Pihaknya akan terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pembobol bank yang merugikan masyarakat ini. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |