SK Pemberhentian HRD Diduga Tersandera di Meja Gubernur, Integritas Pemprov Sulsel Dipertanyakan

4 days ago 10

MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diterpa kritik keras menyusul lambannya Gubernur Sulsel meresmikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian salah satu anggota DPRD Barru, H. Rudi Hartono, yang terlibat pelanggaran moral dan kode etik. 

Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru yang sudah disepakati, kini seolah tersandera di meja Gubernur, memicu spekulasi intervensi politik dan melemahnya komitmen penegakan etika di lembaga legislatif.

Padahal, Surat Bupati Barru Nomor: 100.1.4.4/3059 mengenai perihal pemberhentian anggota dewan tersebut telah dilayangkan sejak 24 September 2025. Namun, hingga kini, tandatangan peresmian dari Gubernur tak kunjung terbit.

"Masyarakat mempertanyakan, mengapa Gubernur begitu lambat merespons masalah etika yang serius ini? Apakah ada faktor politik atau alasan tertentu yang sengaja menahan keputusan yang sudah jelas prosedurnya?" kritik salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini semakin mengundang tanda tanya besar. Sebelumnya, pimpinan DPRD Barru telah berkonsultasi dengan Biro Hukum dan OTDA Pemprov Sulsel, dan hasilnya menegaskan bahwa proses peresmian pemberhentian tersebut tidak menghalangi upaya hukum yang sedang ditempuh oleh anggota bersangkutan. 

Secara prosedural, Gubernur seharusnya segera menerbitkan SK pemberhentian tersebut.

Keterlambatan ini, menurut pengamat tata kelola pemerintahan, Dr. Ahmad Basir, sangat berbahaya. 

"Ini bukan lagi masalah administrasi biasa. Ini adalah ujian integritas Pemprov Sulsel. Keputusan BK DPRD Barru adalah langkah positif untuk membersihkan lembaga. Jika Gubernur mengulur waktu, ini bisa diartikan sebagai sinyal dukungan tidak langsung terhadap pelanggaran etika dan moral, " tegasnya.

Pelanggaran moral dan kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Barru telah menjadi sorotan publik. Langkah tegas dari BK DPRD Barru seharusnya mendapat applause dan dukungan penuh dari pemerintah provinsi.

Namun, dengan sikap Gubernur yang terkesan menggantung keputusan, muncul kekhawatiran bahwa hukum dan moralitas bisa dimanipulasi demi kepentingan politik atau kekuasaan.

"Jika kasus ini tidak dituntaskan dengan cepat dan tegas, ini akan memberikan preseden yang sangat buruk, seolah-olah penegakan hukum di lingkup pemerintahan daerah bisa dilemahkan. Kepercayaan publik terhadap integritas pejabat dan lembaga legislatif akan terkikis, " lanjut Dr. Ahmad

Masyarakat Barru dan seluruh elemen sipil di Sulsel kini menantikan langkah konkret dan cepat dari Gubernur.

Penuntasan persoalan ini dengan segera adalah kunci untuk menjaga wibawa hukum dan memastikan bahwa kepentingan publik serta etika bernegara selalu diletakkan di atas segala kepentingan politik. 

Gubernur dituntut untuk segera menandatangani SK tersebut demi menjaga supremasi hukum dan etika pemerintahan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |