SEMARANG - Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kota Semarang, berinisial HLB, dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, semakin menguat. Berdasarkan investigasi terbaru, HLB diduga kuat tidak hanya sebagai pemilik, tetapi juga sebagai pengelola tambang Galian C ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut tanpa izin resmi. Selasa 18, Maret 2025.
Tambang yang dikelola oleh CV Dagga Handal Prima ini tidak memiliki izin yang sah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS), yang menjadikan seluruh kegiatan pertambangan yang dilakukan ilegal dan melanggar hukum.
Lebih mengejutkan, dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, HLB mengakui dirinya sebagai pengelola tambang tersebut dan bahkan berusaha menekan media untuk tidak memberitakan kasus ini. "Mas, tolong takedown berita tentang Galian C Mangunharjo, saya pengelola di situ, " ujar HLB pada jurnalis, Jum'at (14/3/2025), yang semakin mempertegas dugaan keterlibatannya dalam kegiatan ilegal tersebut.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Terdapat beberapa undang-undang yang dapat menjerat HLB, baik dari segi pertambangan ilegal, penyalahgunaan wewenang, hingga intervensi terhadap kebebasan pers, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba
- Pasal 158: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 76 Ayat (1) dan Ayat (2): Melarang anggota DPRD terlibat dalam kegiatan usaha yang berkaitan dengan kewenangan daerahnya, dengan sanksi pemberhentian dari jabatan.
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12 Huruf i: Melarang pejabat negara menggunakan pengaruh jabatan untuk mengintervensi perizinan demi kepentingan pribadi.
4. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 18 Ayat (1): Mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kerja jurnalis dalam mencari dan menyebarkan informasi.
Tuntutan Masyarakat dan Langkah Penegakan Hukum
Kasus ini semakin memperlihatkan bagaimana korupsi politik dapat merusak sektor pertambangan ilegal di Semarang. Jika terbukti terlibat, HLB tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng integritas DPRD Kota Semarang.
Masyarakat Semarang kini menuntut tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH), antara lain:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam bisnis ilegal ini.
2. Polri dan Kejaksaan diharapkan segera menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal ini sesuai dengan UU Minerba.
3. DPRD Kota Semarang harus melakukan investigasi internal terhadap HLB dan mengambil langkah tegas apabila terbukti bersalah.
4. Kementerian ESDM perlu memperketat pengawasan terhadap izin pertambangan di daerah untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Jika hukum benar-benar ditegakkan, HLB seharusnya tidak hanya diberhentikan dari jabatannya, tetapi juga diproses secara pidana. Jika kasus ini dibiarkan begitu saja, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Masyarakat Kota Semarang kini menunggu jawaban pasti dari aparat penegak hukum. Akankah hukum ditegakkan dengan tegas, ataukah ini hanya akan menjadi skandal tanpa konsekuensi? (Hd/Red1922).