MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan peringatan keras kepada Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah menemukan fakta mencengangkan, 19 daerah, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, resmi masuk daftar Zona Merah Survei Penilaian Integritas (SPI).
Temuan ini membuat Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, tak buang waktu. Ia memimpin pertemuan maraton dan intensif selama delapan jam bersama seluruh kepala daerah di Kantor Gubernur Sulsel, pada Kamis (16/10/2025).
SPI adalah rapor resmi KPK untuk mengukur risiko korupsi. Nilai di bawah 72, 9, yang kini disandang oleh 19 wilayah (termasuk Makassar, Gowa, Bone, Barru, hingga Pemprov sendiri), menunjukkan tingkat kerentanan korupsi yang sangat tinggi.
"Dari hasil pemetaan, kami melihat masih banyak daerah di Sulsel yang berada di zona merah. Karena itu kami datang langsung untuk membahas langkah pencegahan, " ujar Johanis, menegaskan fokus KPK saat ini adalah perbaikan sistem.
Namun, Johanis tidak hanya datang dengan janji pencegahan. Ia juga membawa cambuk penindakan. Undang-undang mengamanatkan pemberantasan korupsi dilakukan melalui dua cara, pencegahan dan penindakan.
"Kami ingin fokus di pencegahan terlebih dahulu, " katanya.
"Tapi, kalau masih ada yang melakukan suap, gratifikasi, atau pemerasan, kami pasti tindak. Proses hukum akan berjalan hingga ada putusan inkrah", tegas Johanis.
Peringatan ini menjadi alarm keras bagi para pejabat daerah. KPK menargetkan, Sulsel harus bebas dari zona merah pada akhir 2025 dan beralih ke Zona Hijau.
Sekprov Sulsel, Jufri Rahman, mengakui hasil evaluasi ini adalah peringatan penting yang tak bisa diabaikan.
"Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) ini akan fokus pada wilayah intervensi rendah. Penilaiannya berakhir Desember, dan kami berharap seluruh daerah bisa hijau setelah ini, " tutup Jufri.
Dikutip dari situs resmi jaga.id, 19 daerah yang resmi masuk Zona Merah (nilai SPI di bawah 72, 9) yakni: Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Gowa, Takalar, Makassar, Bone, Pangkep, Barru, Wajo, Sidrap, Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, Luwu Utara, Palopo, Parepare, dan Pemprov Sulsel.
Sementara, enam daerah yang berstatus Waspada/Kuning adalah Luwu Timur, Luwu, Toraja Utara, Soppeng, Maros, dan Sinjai.