SIMALUNGUN - Jaringan pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu hingga saat ini masih bebas beraktivitas di sejumlah lokasi, wilayah hukum Polsek Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (14/10/2025), sekira pukul 09.00 WIB.
Informasi yang diperoleh sebelumnya, ada dua sosok pria berperan sebagai pemasok, sekaligus berperan sebagai pengendali peredarannya dan warga menuding, bebasnya aktivitas ilegal ini tak terlepas dari sejumlah uang yang diterima oknum polisi.
Warga mengungkapkan keresahannya ke publik serta dipublikasikan sejumlah media pemberitaan dan akhirnya mendapatkan respon dari salah satu pelaku yang berperan sebagai pemasok dalam jaringan bisnis menggiurkan tersebut.
Sosok tersebut, disinyalir Duf alias Pan yang menggunakan nomor kontak 0831-0381-xxxx, mengirimkan, Link Berita dan rekaman video amatir, pada saat investigasi mengumpulkan informasi dan data tentang jaringan peredaran narkoba.
(sebelumnya telah diberitakan; red).
Namun, tanpa disadari bahwa sosok pengedar narkoba di lokasi Investigasi tersebut menjebak dengan merekam aktifitas di lokasinya dan penyampaian tiga kalimat tersebut terkesan mengintimidasi melalui pesan percakapan selularnya, Minggu (13/10/2025), sekira pukul 19.56 WIB.
"apa mau ku sebar luas kan juga ?? sebelum di hilang kan berita tersebut. cmna."
Sebelumnya diberitakan, aktivitas jaringan peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu semakin marak belakangan ini. Bahkan, sosok pengedarnya tanpa keraguan dan secara terang-terangan menjalankan bisnis haramnya di lingkungan masyarakat.
Informasi dihimpun, dari sejumlah nara sumber yang dipercaya mengungkapkan, sosok ke dua pelakunya, Kiki dan Dafa di Huta III, Kampung Tempel Keramat Kuba, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Jumat (10/10)2025), sekira pukul 13.00 WIB.
"Aktivitas pengedar sabu sempat meredup, pasca operasi pemberantasan dan penangkapan sosok pengedar dilakukan personil Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut di wilayah Kecamatan Bandar, " ungkap nara sumber, sebut saja Ali warga setempat.
Menurut, nara sumber selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut terkesan tutup mata sekaligus pembiaran terhadap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dikendalikan sosok pria bernama Danu bersama Dufan alias Pantek.
"Sosok pria bernama Danu dan si Dufan alias Pantek, penguasa "Bendera" pemasok narkoba di Wilkum Polsek Perdagangaan dan Polsek Bosar Maligas. Info yang diperolleh, ke dua sosok tersebut bertempat tinggal di Perdagangan, " terang pria berinisial A.
Kemudian, pria berinisial A mengatakan, aktivitas jaringan peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu yang dikendalikan sosok pria bernama Danu dan kaki tangannya Dufan alias Pantek ini tetap berjalan mulus dan terkesan kebal hukum.
"Lebih kurang 4 bulan durasi aktivitas Bendera narkoba si Danu, di Kecamatan Bandar dan Kecamatan Bosar Maligas. disinyalir kebal hukum. Dugaan karingan oni
dibackingi oknum petinggi polri bertugas di Polda Sumut, " pungkasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry S Sirait menyampaikan tanggapannya melalui pesan percakapan selularnya terkait aktivitas pelaku pemasok, peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu di Perdagangan sekitarnya.
"Trimakasih informasinya lae. Segera kami lidik, " tulisnya singkat dalam pesan selularnya, Sabtu (11/10/2025), sekira pukul 17.35 WIB.
Secara singkat diterangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.
Dalam Undang-undang Pers (lazimnya disebut; red) disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki keistimewaan hal yaitu, Hak Tolak, Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Ke tiga hak tersebut, juga diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia, sementara Dewan Pers adalah Lembaga Negara yang mengatur dan bertanggung jawab atas kegiatan jurnalistik di NKRI.