Sudirman Prades di Kecamatan Munjul Masuk PPPK Paruh Waktu, Kepala SDN Gunungbatu 2 Sebut Ada Siluman. 

1 day ago 2

PANDEGLANG, - Berbagai dinamika terkait status perangkat desa di Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Banten yang terdaftar PPPK paruh waktu kembali bergulir. Tak hanya terjadi di Desa Pesanggrahan dan Desa Kotadukuh saja, soal perangkat desa yang masuk termasukdaftar PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Kali ini kembali terjadi di Desa Gunungbatu bahkan Kepala SDN Gunungbatu 2 mengakui ada Siluman. 

H.Dadang Supratman Kepala SD Negeri Gunungbatu 2 mengatakan bahwa benar ada perangkat desa yang diterima jadi guru di sekolah nya dan ada juga PPPK yang siluman. "Memang benar nama Sudirman telah masuk jadi PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 ini karena yang bersangkutan adalah honorer yang aktif dan absensi selalu ada terus di SD Negeri Gunungbatu 2, bahkan saya juga pernah melihat surat pengunduran diri nya dari pemerintahan desa tahun 2023. Tak hanya itu, kemarin juga kembali pak Sudirman memperlihatkan surat pengunduran diri yang terbaru tahun 2025 "jelas H. Dadang Supratman saat dikonfirmasi melalui telepon genggam, Selasa (14/10/25). 

Dadang kembali menegaskan bahwa saudara Sudirman adalah guru honorer yang aktif dan di absensi selalu ada. "Kalau Sudirman guru yang aktif di sekolah dan diabsensinya juga ada terus berbeda dengan nama Ena Murhayati yang tercantum sebagai tenaga teknis PPPK Paruh Waktu di SD Negeri Gunungbatu 2.

Saya tidak mengetahui dia orang mana karena bukan pegawai di Sekolah kami, bahkan mau "jujumpalitan geh" (jungkir balik juga*red) juga saya tidak mau menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) nya, kecuali ada orang luar atau orang lain datang kesini bawa surat SK PPPK Paruh Waktu dari Bupati Pandeglang baru saya terima" jelas Dadang. 

Adanya pencantuman nama Ena Murhayati masuk di tim teknis PPPK Paruh Waktu di SDN Gunungbatu 2 saya sama sekali tidak tahu menahu, bahkan tidak mengenal sama sekali, justru kami juga bertanya tanya orang mana, siapa, kami tidak tahu dan bisa disebut "Siluman" tetapi kalau Pak Sudirman mah ada dan aktif bahkan teman-temannya juga bisa mempertanggungjawabkannya" paparnya. 

Hal berbeda dijelaskan, Ata Kusmana, S.I.P Kepala Desa Gunungbatu Kecamatan Munjul yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah perangkat desa yang baru mengundurkan diri dari Desa Gunungbatu pada September 2025.

"Memang benar saudara Sudirman adalah salah satu perangkat desa di Pemerintahan Desa Gunungbatu sebagai Kasi Kesejahteraan dan berdasarkan informasi dari yang bersangkutan terdaftar sebagai PPPK Paruh Waktu tahun 2025 dan telah membuat surat pernyataan pengundurkan diri pada Senin tanggal 1 September 2025 lalu" jelas Ata Kusmana melalui telepon genggam. 

Saat ditanyakan, apakah benar Sudirman telah mengundurkan diri dari pemerintahan Desa Gunungbatu pada tahun 2023 ? 

"Pada tahun 2023 yang lalu memang yang bersangkutan pernah mengundurkan diri tetapi dia gak jadi karena daftar PPPK tidak lolos dan akhirnya masuk kerja di Pemerintahan Desa Gunungbatu lagi karena saat itu surat pengunduran dirinya termasuk rekomnya dari saya belum diusulkan ke DPMPD Pandeglang maupun ke Camat Munjul. Akan tetapi setelah lulus dari PPPK Paruh Waktu tahun 2025 yang saat ini masih pemberkasan dan belum tentu lolosnya dan saya sampaikan harus mengundurkan diri dari Desa"imbuhnya.

Kades Gunungbatu mengatakan hal seperti itu sebenarnya banyak, termasuk di SD Negeri Gunungbatu 3 juga setahu bukan honorer tetapi dengan tiba tiba masuk dalam daftar PPPK Paruh Waktu yaitu menantunya Pak Kalim Kepala SD Gunungbatu 3 bernama Anas"pungkasnya. 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |