Tambang Ilegal Mangunharjo Terhenti, Warga Cemas Aktivitas Galian C Kembali Hidup Diam-Diam

1 month ago 17

SEMARANG - Aktivitas penambangan galian C di wilayah Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, telah resmi terhenti sejak 8 September 2025. Penghentian dilakukan setelah terungkap bahwa kegiatan tambang yang dikelola oleh CV Dagga Handal Prima tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Namun, meski aktivitas tambang sudah berhenti hampir sebulan, kekhawatiran warga belum juga sirna. Pantauan wartawan di lapangan mendapati tiga unit alat berat masih terparkir di area bekas tambang. Kondisi ini menimbulkan kecemasan masyarakat bahwa kegiatan ilegal bisa saja kembali dimulai sewaktu-waktu.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah seorang pekerja yang masih berada di lokasi mengaku bahwa penambangan kemungkinan akan segera dibuka kembali.

“Mungkin akhir bulan ini mau mulai penambangan, Mas, ” ujar seorang pekerja saat ditemui di area tambang, Senin (6/10/2025).

Warga Mangunharjo berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak cepat. Mereka meminta agar alat berat segera ditarik untuk mencegah kebangkitan kembali aktivitas tambang tanpa izin.

“Kalau memang belum ada izin, sebaiknya alat-alat itu ditarik saja, biar tidak menimbulkan keresahan, ” tutur salah satu warga dengan nada khawatir.

Catatan sebelumnya menunjukkan, CV Dagga Handal Prima pernah diproses hukum oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah pada akhir 2024, karena diduga melakukan penambangan tanpa izin (illegal mining). Kasus tersebut sempat naik ke tahap penyelidikan (lidik), namun aktivitas tambang terus berjalan hingga 7 September 2025, sebelum akhirnya dihentikan secara paksa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak CV Dagga Handal Prima, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, maupun Pemerintah Kota Semarang terkait status perizinan dan rencana tindak lanjut di lokasi tersebut.

Warga mendesak agar pemerintah segera melakukan pengawasan ketat serta menerapkan sanksi tegas terhadap setiap bentuk aktivitas tambang tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

(Tim /Redaksi (JIS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |