JAKARTA - Mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, menghadapi babak baru dalam kasus dugaan importasi gula. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara. Nama Charles mencuat seiring dengan keterlibatan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi saksi bisu atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Vonis yang kelak akan dijatuhkan hakim, akan menjadi penentu nasib Charles Sitorus ke depan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, " kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Menurut jaksa, Charles dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Tom Lembong dan sejumlah pengusaha dalam menjalankan tugas pengendalian harga gula. Sebuah ironi, mengingat tugas tersebut seharusnya menstabilkan harga, justru berujung pada dugaan pelanggaran hukum.
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Charles untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Sebuah angka yang tak sedikit, dan tentu akan menjadi beban tersendiri bagi terdakwa jika kelak vonis hakim mengabulkan tuntutan tersebut.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, " tutur jaksa.
Dalam perkara yang sama, Tom Lembong juga tak luput dari jeratan hukum. Jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan Tom terbukti bersalah atas penerbitan 21 persetujuan impor yang dinilai melawan hukum. Keputusan ini berpotensi membawa dampak besar bagi perjalanan karir seorang tokoh yang pernah memegang tampuk kepemimpinan di Kementerian Perdagangan.
Tindakan tersebut, menurut jaksa, telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar, serta memperkaya sejumlah pengusaha gula swasta. Angka yang fantastis, dan menggambarkan betapa seriusnya dampak dari dugaan tindak pidana ini.
Jaksa kemudian menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini menjadi puncak dari serangkaian proses hukum yang telah berjalan, dan kini nasib Tom Lembong berada di tangan majelis hakim. (WajahKoruptor.com)