Tiga Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara Terkait Dugaan Korupsi Pokir

4 hours ago 1

BATURAJA - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Tiga orang wakil rakyat dari DPRD setempat terpaksa diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pokok pikiran (pokir) saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) OKU tahun 2025. Ketiga anggota dewan yang dimaksud adalah Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Mereka kini tengah menanti proses penggantian antar waktu (PAW) yang akan diajukan oleh partai masing-masing.

Ketua DPC PPP Kabupaten OKU, Aryo Dillah, mengonfirmasi hal ini di Baturaja pada Minggu (12/10/2025). Beliau menyatakan bahwa partainya telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 687/KPTS/I/2025 yang secara resmi memberhentikan sementara Umi Hartati dari posisinya sebagai anggota DPRD OKU untuk masa jabatan 2024-2029.

"Hingga saat ini kami masih menunggu keputusan dari DPP PPP untuk pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca-Muktamar X, " ujar Aryo Dillah.

Senada dengan PPP, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten OKU, Joni Awalludin, juga mengakui pihaknya telah menerima surat keputusan tersebut dan akan memprosesnya lebih lanjut.

"Ya benar kami telah menerima surat tersebut, " kata Joni Awalludin.

Ia menambahkan, partainya kini menunggu instruksi lebih lanjut untuk melakukan PAW terhadap M Fahrudin, yang merupakan anggota dewan dari Partai Hanura.

"Saat ini kami masih menunggu proses sedang. Namun, kemungkinan proses tetap berjalan. Apalagi sudah ada surat Keputusan Gubernur, " jelas Joni.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten OKU, Fahlevi Maizano, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima fisik surat keputusan pemberhentian sementara tersebut. Namun, ia menegaskan kesiapannya untuk memproses PAW jika surat tersebut memang sudah diterbitkan.

"Saat ini saya sedang berada di luar kota mungkin saja sudah diterima dari sekretariat DPC. Namun, jika sudah ada pemberhentian sementara tentunya akan memproses untuk PAW, " tegas Fahlevi.

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga anggota DPRD OKU sebagai tersangka atas kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR OKU. Ketiga tersangka tersebut adalah anggota Komisi III DPRD OKU (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU (FH), dan Ketua Komisi II DPRD OKU (UH), yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU (Nov) sebagai tersangka, bersama dua orang dari kalangan swasta, MFZ dan ASS.

Terungkap dalam penyidikan, dugaan permintaan jatah pokok pikiran (pokir) oleh ketiga anggota dewan tersebut saat pembahasan R-APBD OKU tahun 2025. Pokir tersebut diduga dialihkan menjadi proyek fisik yang dikelola Dinas PUPR OKU, dengan nilai awal Rp40 miliar, namun kemudian berkurang menjadi Rp35 miliar, dengan kesepakatan fee proyek sebesar 20 persen atau Rp7 miliar.

Akibatnya, anggaran Dinas PUPR OKU melonjak drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, yang diduga kuat terkait kompromi politik untuk jatah proyek anggota dewan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3), KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp2, 6 miliar dari para tersangka sebagai barang bukti. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |