Tiga Pejabat Eselon IV Resmi Dilantik, Kajari Pasaman Tekankan Integritas dan Jiwa Korsa

6 days ago 3

Lubuk Sikaping — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Hendi Arifin, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Negeri Pasaman, Kamis (29 Januari 2026).

Salah satu pejabat yang dilantik yakni Syuhada Zudri, S.H., sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasaman, bersama pejabat lainnya pada bidang Intelijen dan Tindak Pidana Umum.

Dalam sambutannya, Kajari Pasaman menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dan menjadi keniscayaan dalam organisasi, sebagai bagian dari tour of duty sekaligus penyegaran dan bentuk promosi.

“Segera pahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing. Lakukan konsolidasi di bidangnya dan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan baru agar dapat bersinergi dengan baik, ” tegas Kajari.

Kajari juga mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan menjauhi perilaku tercela, termasuk tidak menyalahgunakan jabatan maupun bermain perkara.

“Saya tidak butuh orang pintar jika kepintarannya membawa kesombongan. Yang saya butuhkan adalah orang yang mau bekerja keras, mampu bekerja dalam tim, amanah, dan menjunjung tinggi jiwa korsa, ” ujarnya.

Ia menekankan prinsip een en ondelbaar, yakni satu dan tidak terpisahkan, sebagai landasan membangun tim Kejaksaan yang solid.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Pasaman juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pejabat lama, yakni Pahala Eric Silvandro, S.H., M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., M.H., serta Agung Malik Rahman Hakim, S.H., M.H., atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Kejaksaan Negeri Pasaman.

“Saudara telah meninggalkan legacy yang baik. Teruslah berkarya di tempat tugas yang baru dan tetap jaga silaturahmi, ” ucapnya.

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, kegiatan dilanjutkan dengan acara pisah sambut pejabat eselon IV Kejaksaan Negeri Pasaman. Seluruh rangkaian acara berlangsung khidmat, aman, dan tertib.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |