LUWU TIMUR – Pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari tokoh Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung Sulawesi, Ryan Latief La Kaseng, yang meminta penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog, bukan pendekatan represif.
Pernyataan tersebut disampaikan Ryan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026), menyusul pelaksanaan pengosongan lahan yang dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Menurut Ryan, konflik agraria seperti yang terjadi di Laoli seharusnya diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan di kawasan tersebut.
"Pemerintah yang baik tidak mungkin menjadikan rakyat sebagai objek tekanan. Negara hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti. Ketika warga yang telah puluhan tahun mengelola lahan justru dihadapkan pada ancaman pengosongan dan tindakan represif, maka yang sedang dipertontonkan adalah krisis negara hukum, " ujar Ryan.
Ryan menilai pendekatan dialog merupakan jalan yang lebih tepat dibandingkan penggunaan kekuatan dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung cukup lama.

Soroti Status Tanah Adat
Dalam keterangannya, Ryan juga mengangkat aspek historis kawasan Laoli. Menurutnya, wilayah tersebut merupakan bagian dari tanah adat Kerajaan Luwu yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Luwu.
Ia menyebut Laoli diyakini sebagai lokasi awal pusat pemerintahan Kerajaan Luwu sebelum kemudian berpindah ke Palopo.
Karena itu, menurut Ryan, penyelesaian persoalan Laoli tidak hanya berkaitan dengan aspek pertanahan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap sejarah, masyarakat adat, serta nilai-nilai budaya yang melekat pada kawasan tersebut.
Ingatkan Aspek HAM dan Lingkungan
Selain menyoroti aspek sosial dan budaya, Ryan juga mengingatkan pentingnya memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan pemerintah.
Ia berpandangan bahwa pelaksanaan pengosongan lahan harus dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak warga sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ryan juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi dampak lingkungan apabila pembangunan kawasan industri tidak memperhatikan daya dukung kawasan.
"Luwu Timur merupakan wilayah yang kaya akan aliran sungai dan kawasan pertanian. Pemaksaan pembangunan pabrik hilirisasi nikel di wilayah ini berisiko merusak keseimbangan alam. Kerusakan lingkungan dari proyek ini dikhawatirkan akan memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor di masa depan, " katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ryan mengenai potensi dampak lingkungan dan tidak disertai rujukan terhadap hasil kajian teknis maupun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Desak Penyelesaian Melalui Dialog
Ryan berharap pemerintah daerah kembali membuka ruang komunikasi dengan masyarakat guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Menurutnya, dialog yang terbuka dan mengedepankan kepastian hukum akan menjadi langkah terbaik untuk menghindari konflik berkepanjangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia juga meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap perkembangan konflik agraria di Laoli agar penyelesaiannya berlangsung secara adil dan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya menyatakan pengosongan lahan dilakukan sebagai bagian dari penataan aset daerah yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Pemerintah juga menyebut proses tersebut telah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tahapan pemberian ganti kerugian kepada warga yang memenuhi persyaratan. Namun, sebagian warga masih menolak pengosongan dengan alasan hak-hak mereka belum diselesaikan secara tuntas. (*)
















































