Sumbawa NTB - Polsek Moyo Hilir melaksanakan koordinasi dan penggalangan terhadap Kepala Desa Serading, Sahabuddin, MS, serta pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi judi sabung ayam di Dusun Serading, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggerebekan dan pembubaran aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat setempat, Jumat (04/04/25).
Kapolsek Moyo Hilir, IPTU Husni, menjelaskan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari warga terkait adanya kegiatan judi sabung ayam yang semakin berkembang dan mengganggu ketertiban umum. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Moyo Hilir langsung melakukan penggerebekan dan pembubaran kegiatan tersebut.
Kapolsek menyampaikan bahwa kedatangannya untuk melakukan tatap muka dengan Kepala Desa Serading dan pemilik lahan bertujuan untuk membahas langkah-langkah konkret agar aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut dapat dihentikan secara total.
"Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan melakukan penggerebekan. Selain itu, kunjungan ini juga untuk memastikan bahwa kegiatan ini tidak akan terulang kembali di masa mendatang, " ujar Kapolsek Moyo Hilir.
Kepala Desa Serading, Sahabuddin, MS, dalam pertemuan tersebut menyampaikan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Serading.
Ia juga berkomitmen untuk menindaklanjuti warganya yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. "Saya akan segera menindaklanjuti warga saya yang masih mengadakan kegiatan judi sabung ayam dan kami siap bekerjasama dengan Polsek Moyo Hilir untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di desa kami, " tegas Sahabuddin.
Sementara itu, perwakilan dari keluarga pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi sabung ayam juga sepakat untuk tidak lagi mengizinkan aktivitas tersebut dilanjutkan di tanah mereka. "Kami memahami bahwa kegiatan ini dapat meresahkan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk tidak lagi memberikan izin bagi kegiatan judi sabung ayam di lokasi ini, " ungkap perwakilan keluarga pemilik lahan.
Kapolsek Moyo Hilir berharap, dengan adanya koordinasi antara pihak kepolisian, pemerintah desa, dan pemilik lahan, tidak akan ada lagi aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Moyo Hilir. "Kami berharap ke depannya, kegiatan ilegal seperti ini tidak lagi terjadi. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka, " tambah Kapolsek. (Adb)