PALU, Indonesiasatu.id– Universitas Tadulako (Untad) melalui Humasnya memberikan keterangan resmi kepada sejumlah media terkait pemberitaan yang menyoroti isu internal universitas, khususnya mengenai penyesuaian masa jabatan pejabat dan dugaan plagiarisme. Untad menilai pemberitaan tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Humas Untad menjelaskan bahwa penyesuaian masa jabatan pejabat struktural telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako dan peraturan Rektor yang berlaku. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan masa jabatan pejabat struktural dengan masa jabatan Rektor, sebagaimana diatur dalam pasal 109 ketentuan peralihan kelembagaan.
"Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Untad, tetapi juga di sejumlah perguruan tinggi negeri lain seperti Universitas Negeri Manado (UNIMA), " ujar Humas Untad dalam keterangan resminya.
Langkah ini, menurut Humas Untad, merupakan bagian dari penataan kelembagaan untuk memastikan keselarasan kepemimpinan, visi, dan misi antarunit kerja. Hal ini diharapkan dapat membuat tata kelola universitas berjalan lebih efektif, efisien, dan berkesinambungan. Humas Untad menegaskan bahwa narasi yang menyatakan adanya kesewenang-wenangan rektor dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat adalah tidak benar.
Terkait isu dugaan pelanggaran akademik, Humas Untad menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang menyatakan adanya pelanggaran etik atau tindakan plagiarisme. Proses klarifikasi dan penelusuran oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
"Seluruh tahapan penanganan dugaan pelanggaran akademik dilaksanakan secara objektif dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, " tegas Humas Untad.
Humas Untad juga menyayangkan pemberitaan yang bersifat spekulatif atau berisi opini pribadi tanpa verifikasi data yang tepat. Pemberitaan semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan merugikan reputasi lembaga serta sivitas akademika. Selain itu, Humas Untad menyoroti bahwa pemberitaan cenderung sepihak, tidak berimbang, dan sumbernya tidak jelas, serta tidak mencerminkan kaidah jurnalistik yang baik.
Humas Untad menduga bahwa sumber pemberitaan tersebut adalah mantan petinggi Untad yang telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak lagi berstatus sebagai guru besar. Pihak tersebut dinilai kerap menyampaikan opini yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya mengenai Untad.
"Oleh karena itu, diharapkan agar setiap pemberitaan mengacu pada informasi resmi yang disampaikan melalui Humas Untad guna menjaga kredibilitas informasi yang diterima di masyarakat, " tutup siaran pers Humas Untad. (Fer/Tar)