Usai Penggusuran Laoli di Luwu Timur, Koalisi Sulsel Lawan PSN Minta Status PSN PT IHIP Dievaluasi

2 weeks ago 7

MAKASSAR – Koalisi Rakyat Sulawesi Selatan Lawan Proyek Strategis Nasional (PSN) mendesak pemerintah pusat mengevaluasi status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melekat pada proyek kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) di Kabupaten Luwu Timur.

Desakan itu disampaikan menyusul pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang menurut koalisi berlangsung secara represif dan memicu bentrokan dengan warga.

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Makassar, Jumat (31/7/2026). Koalisi menilai rangkaian pengosongan lahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan proyek yang diklaim berkaitan dengan PSN, terutama dari aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia dan penyelesaian konflik agraria.

Perwakilan Koalisi, M. Ismail, mengatakan pengosongan lahan tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada aspek kemanusiaan karena menyasar warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan tersebut.

"Upaya paksa pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur tidak sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi peristiwa kemanusiaan yang akan berdampak traumatis bagi warga, " ujar Ismail.

Koalisi mengklaim sedikitnya 17 rumah warga dibongkar dalam operasi tersebut. Selain itu, mereka menyebut sejumlah warga mengalami luka-luka akibat bentrokan dengan aparat, sementara sekitar 30 orang terpaksa mengungsi di bangunan musala yang masih berdiri di lokasi.

Mereka juga menyatakan pendamping hukum yang melakukan advokasi di lapangan mengalami tindakan kekerasan. Menurut koalisi, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia, termasuk ketentuan Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.

Koalisi menambahkan, pembongkaran masih berlanjut pada Jumat (31/7/2026), ketika aparat kembali merobohkan sisa bangunan dan tempat berteduh yang didirikan warga di sekitar musala.

Minta Status PSN Dievaluasi

Selain meminta penghentian pendekatan represif, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN secara khusus mendesak pemerintah pusat mengevaluasi status PSN yang diberikan kepada proyek PT IHIP.

Menurut mereka, evaluasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan proyek strategis nasional tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Koalisi juga mempertanyakan dasar penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan pemerintah daerah. Mereka menyebut warga telah menguasai dan menggarap lahan tersebut sejak 1998, sementara HPL baru diterbitkan pada 2024.

Menurut koalisi, penerbitan HPL dilakukan tanpa proses yang transparan dan tanpa melibatkan masyarakat yang selama ini menguasai lahan secara fisik.

Selain itu, mereka mempersoalkan mekanisme konsinyasi uang santunan yang ditempuh pemerintah daerah. Koalisi menilai langkah tersebut tidak dapat menggantikan proses pengadaan tanah yang partisipatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Koalisi juga mengungkapkan bahwa persoalan Laoli sebelumnya telah diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menyebut Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi agar rencana penggusuran ditunda hingga tercapai penyelesaian secara damai, namun rekomendasi tersebut dinilai tidak dijalankan.

Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Dalam konferensi pers tersebut, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penghentian seluruh penggusuran paksa, penarikan aparat keamanan dari lokasi konflik, evaluasi status PSN PT IHIP, serta meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun langsung melakukan pemantauan dan memberikan perlindungan kepada warga terdampak.

Konflik agraria di Dusun Laoli telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menjadi salah satu sengketa lahan yang menyita perhatian publik di Luwu Timur.

Warga mengklaim telah menguasai dan menggarap lahan sekitar 395 hektare sejak 1998 untuk permukiman dan perkebunan. Sementara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan kawasan tersebut merupakan aset daerah yang disiapkan untuk mendukung pembangunan kawasan industri PT IHIP.

Perbedaan klaim atas penguasaan lahan itu kemudian memicu rangkaian aksi penolakan hingga berujung pada pelaksanaan pengosongan lahan oleh pemerintah daerah pada 30 Juli 2026.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, aparat kepolisian, maupun pihak PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) terkait berbagai tudingan yang disampaikan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN dalam konferensi pers tersebut. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |