Usulan Investasi Rp100 Miliar untuk WNA di Bali Dinilai Lindungi UMKM Lokal

6 hours ago 2

JAKARTA - Sebuah terobosan kebijakan berpotensi besar bagi perekonomian lokal Bali tengah menjadi sorotan. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengusulkan agar setiap Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendirikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pulau Dewata diwajibkan melakukan investasi sebesar Rp100 miliar. Usulan ini disambut baik oleh Ekonom Universitas Indonesia (UI), Ninasapti Triaswati, yang melihatnya sebagai langkah strategis untuk melindungi dan memberdayakan pelaku UMKM di Bali.

Menurut Ninasapti, kebijakan ini secara tidak langsung akan mendorong pemerintah untuk lebih selektif dalam menyaring investor asing. Hal ini penting agar masuknya modal asing tidak justru mematikan geliat usaha para pelaku lokal yang telah berjuang membangun bisnis mereka dari nol.

“Diharapkan WNA yang masuk berinvestasi ke Bali lebih selektif. Ada keberpihakan Pemda terhadap UMKM lokal, ” ujar Nina, Sabtu (11/10/2025).

Namun demikian, Nina mengakui bahwa efektivitas riil dari usulan kebijakan ini masih perlu dibuktikan melalui implementasi nyata. Mengingat saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap wacana, sehingga belum dapat diukur dampaknya secara pasti.

“Dampaknya terhadap iklim investasi juga baru dapat diukur ketika kebijakan tersebut sudah diterapkan, ” imbuhnya.

Usulan Gubernur Koster ini muncul sebagai respons terhadap maraknya investor asing yang mendirikan usaha di Bali melalui sistem perizinan online single submission (OSS) atau izin berusaha berisiko. Sistem yang dikelola pemerintah pusat ini hanya mensyaratkan modal investasi minimum Rp10 miliar untuk penanaman modal asing (PMA), memungkinkan investor asing mendirikan usaha dengan relatif mudah, bahkan di lahan milik masyarakat.

Data pemerintah daerah Bali mencatat lebih dari 400 WNA telah mengoperasikan berbagai jenis usaha, mulai dari rental kendaraan, bahan bangunan, hingga kuliner di Kabupaten Badung. Kondisi ini, menurut Koster, telah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan ekonomi masyarakat lokal.

Oleh karena itu, reformasi sistem perizinan berbasis risiko dianggap perlu untuk memastikan bahwa investor asing yang datang ke Bali benar-benar berkualitas dan mampu memberikan kontribusi positif, sekaligus menjaga keberlanjutan UMKM lokal. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |