JAKARTA - Upaya melindungi warga Jakarta dari ancaman rabies terus menunjukkan progres membanggakan. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta melaporkan bahwa hingga kini, sebanyak 36 ribu hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing kesayangan kita, telah berhasil mendapatkan suntikan perlindungan.
Angka ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam mencapai target besar di tahun 2025. "Untuk capaian vaksinasi rabies, target di tahun 2025 sebanyak 47 ribu dosis atau ekor (HPR). Sementara capaian kita sudah mencapai 36 ribu, " ungkap Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, dalam sebuah sesi podcast inspiratif bertajuk "Peringatan Hari Rabies Sedunia: Upaya Pemprov DKI Jakarta mempertahankan sebagai Wilayah Bebas Rabies" yang digelar di Jakarta pada Rabu.
Hasudungan menekankan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan vaksinasi rabies secara gratis bagi hewan peliharaan. Program ini tak hanya memudahkan pemilik hewan, tetapi juga melibatkan peran aktif organisasi profesi seperti Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), menunjukkan sinergi yang kuat demi kesehatan bersama.
Langkah proaktif dalam pelaksanaan vaksinasi ini tak main-main. "Kami melaksanakan vaksinasi rabies terhadap hewan penular rabies secara gratis dengan metode mendatangi secara door to door, juga membuat posko rabies di masing-masing kelurahan, " jelas Hasudungan, menggambarkan betapa dekatnya program ini dengan masyarakat.
Dengan semakin banyaknya hewan yang divaksinasi, harapan besar tertuju pada terciptanya kekebalan kelompok. Ini menjadi kunci utama dalam upaya mempertahankan status Jakarta sebagai daerah yang aman dari rabies. "Sebenarnya kalau dikatakan kekebalan kelompok itu minimal 70 persen harus divaksin dari populasi. Tetapi kami menargetkan untuk tahun 2025, 47 ribu HPR, " tegas Hasudungan.
Bagi para pemilik hewan yang ingin turut serta dalam program penting ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Hewan peliharaan berhak mendapatkan vaksin rabies jika pemiliknya memiliki KTP DKI Jakarta, hewan tersebut berdomisili di wilayah DKI Jakarta, berusia minimal empat bulan, serta dalam kondisi sehat tanpa gejala penyakit seperti flu, diare, atau demam. Hewan juga tidak boleh dalam kondisi malnutrisi, masa pemulihan penyakit, dan untuk hewan betina, tidak sedang dalam masa kehamilan atau menyusui.
Penting untuk diingat, penyakit rabies dapat berpindah dari hewan ke manusia, bahkan pada hewan peliharaan yang kita cintai di rumah. Oleh karena itu, vaksinasi pada hewan peliharaan secara langsung juga merupakan bentuk perlindungan terbaik bagi diri kita sendiri. "Jadi memang vaksin rabies itu sangat-sangat diharuskan kepada para pemilik hewan penular rabies tadi. Jadi (rabies) 99 persen fatal tetapi 100 persen masih bisa diselamatkan, " pungkas Hasudungan, mengingatkan betapa krusialnya vaksinasi ini. (PERS)