Viral Promosi Kacamata, LAKI Sebut Bupati Barru Ciptakan Persaingan Usaha Tak Sehat

1 month ago 13

BARRU - Video Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, yang terang-terangan mempromosikan produk kacamata dari satu optik di Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, berbuntut panjang. 

Setelah menuai protes dari pengusaha optik lain yang merasa dianaktirikan, kini Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Barru, Andi Agus Gengkeng, mendesak evaluasi, menuding tindakan Bupati tersebut berpotensi melanggar etika hingga Undang-Undang Persaingan Usaha.

Video berdurasi 1 menit 13 detik yang viral itu menunjukkan Bupati Andi Ina Kartika Sari mengenakan dan mengajak masyarakat membeli kacamata di Abadi Optik milik Hadising. 

Aksi promosi yang terkesan istimewa ini sontak memicu kritik dari pengusaha optik lain, yang merasa Bupati telah bersikap tidak adil sebagai pemimpin daerah.

"Bupati seharusnya bersikap adil kepada seluruh masyarakatnya tanpa memilih-milih antara satu pengusaha optik dan pengusaha optik lainnya, " ujar salah seorang pengusaha optik lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi polemik ini, Ketua LAKI Barru, Andi Agus Gengkeng, angkat bicara dan memaparkan sejumlah alasan mengapa perlakuan khusus Bupati ini dapat dianggap tidak adil dan bermasalah secara etika, bahkan berpotensi melanggar hukum.

"Tindakan Bupati yang secara khusus mempromosikan produk dari satu pengusaha, sementara mengabaikan pengusaha kacamata lain, ini patut dipertanyakan. Ada beberapa potensi pelanggaran di sana, " tegas Andi Agus Gengkeng, pada Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, masalah utama adalah potensi Konflik Kepentingan. Sebagai pejabat publik, Bupati wajib melayani kepentingan umum, bukan kelompok atau pribadi tertentu. 

"Jika hanya satu pengusaha yang dipromosikan, muncul pertanyaan tentang hubungan antara Bupati dan pengusaha tersebut. Ini menimbulkan persepsi kuat bahwa ada konflik kepentingan, " jelasnya.

Lebih lanjut, LAKI Barru menyoroti prinsip Keadilan dan Kesetaraan. Promosi dari seorang kepala daerah harusnya memberikan kesempatan yang sama, sebab tindakan ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha lain.

"Ini bisa berujung pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika promosi ini menghambat pengusaha lain memasarkan produknya, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) bisa menindaklanjuti, " ancam Andi Agus Gengkeng.

LAKI Barru menekankan bahwa fokus promosi pada satu pihak menghambat pertumbuhan ekonomi secara merata dan merusak etika dan moral sebagai pemimpin. 

"Bupati punya tanggung jawab moral untuk memberikan teladan yang baik. Tindakan memihak pada satu pihak jelas merusak kepercayaan publik, " pungkasnya.

Andi Agus Gengkeng menambahkan, tanpa adanya alasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan seperti seleksi produk unggulan yang terbuka, tindakan Bupati Barru ini akan terus dianggap tidak adil dan bermasalah. 

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik keras dari para pengusaha dan Ketua LAKI Barru.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |