Wakil Ketua II DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang 'Siluman' Pokir 2025

1 month ago 10

MATARAM - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Yek Agil, secara terbuka mengakui kehadirannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pemeriksaan ini terkait dengan isu dugaan 'uang siluman' yang mencuat dalam penyerahan dan pengelolaan Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk tahun 2025. Ia membenarkan bahwa kasus yang menjeratnya ini telah memasuki tahap penyidikan, sebuah langkah serius dalam penanganan dugaan tindak pidana.

"Iya, (diperiksa) seperti kemarin (terkait uang 'siluman' penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) 2025), " ungkap Yek Agil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB pada Rabu (1/10/2025). Pernyataan singkat ini keluar dari politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, yang memilih untuk tidak merinci lebih lanjut mengenai detail pemeriksaannya, termasuk jumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. Setelah memberikan keterangan, Yek Agil terlihat meninggalkan lokasi dengan menaiki mobil Fortuner berwarna hitam.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, mengaku belum memperoleh informasi terperinci mengenai perkembangan pemeriksaan Yek Agil. Saat dihubungi, Efrien Saputera menyatakan sedang berada di Lombok Timur untuk mendampingi kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Sebelumnya, Kajati NTB, Wahyudi, telah mengonfirmasi bahwa kasus yang berkaitan dengan 'uang siluman' ini telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara dan ditemukannya unsur-unsur dugaan tindak pidana melawan hukum yang cukup kuat.

"Sudah (naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan). Sudah ada mens rea, ada peristiwa hukumnya ada, " jelas Kajati NTB, Wahyudi, pada Kamis (25/9/2025). Ia menambahkan bahwa Kejati NTB juga telah menerima pengembalian dana yang diduga sebagai 'uang siluman' dari sejumlah anggota DPRD NTB selama fase penyelidikan. Total pengembalian dana tersebut mencapai Rp 1, 8 miliar.

Uang yang dikembalikan ini rencananya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum. "Yang dititipkan sampai dengan sekarang Rp 1, 8 miliar, " ujar Wahyudi. Ia menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan pada tahap penyelidikan akan disita untuk dijadikan alat bukti yang dapat memperkuat penanganan perkara ini.

Mengenai sumber pasti dari 'uang siluman' yang diduga mengalir ke anggota DPRD NTB, Kajati NTB menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman. "Belum tahu saya, dana itu sumbernya dari mana. Perlu dilakukan pendalaman. Nanti kita sampaikan, " katanya.

Sebelum kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejati NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD NTB. Berdasarkan pantauan, nama-nama yang telah diperiksa antara lain Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Wakil Ketua I dan II DPRD NTB Lalu Wirajaya dan Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman dan Hamdan Kasim, TGH Sholah Sukarnawadi, serta Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Dari sejumlah anggota dewan yang diperiksa, ada yang secara sukarela menyerahkan uang yang disebut sebagai 'uang siluman' kepada Kejati NTB. Uang tersebut diduga merupakan fee atas penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir 2025, dengan perkiraan nominal mencapai Rp 150 hingga Rp 300 juta per orang. Anggota dewan yang dilaporkan telah menyerahkan uang tersebut adalah Ruhaiman dan Marga Harun, meskipun jumlah pastinya belum terungkap. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |