SERANG — Polemik kepemilikan lahan yang diduga sebagai Situ Enang di wilayah Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung teja Kabupaten Serang, kembali mencuat.
Warga dan pemerintah desa setempat menantang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menunjukkan bukti sah bahwa lahan tersebut merupakan aset milik daerah.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Dr. Rina Dewiyanti menyebut bahwa lahan tersebut telah tercatat sebagai aset milik Pemprov.
"Syarat-syarat pencatatan sudah memenuhi aturan. ujarnya melalui media pesan whatsapp, rabu (15/10/2025)
Sementara saat diminta menunjukan salinan dokumen bukti yang sah soal lahan tersebut, Dr Rina menyarankan agar wartawan mengajukan surat
"Silakan ajukan permohonan secara tertulis, nanti akan kami tanggapi sesuai kaidah kepatutan dan aturan yang berlaku, " Pungkasnya
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan serius dari Kepala Desa Kemuning, Opan, yang menyatakan bahwa justru pihak desa selama ini mempertanyakan dasar pembuktian atas klaim tersebut.
"Kami memiliki data terakhir dari sistem informasi sismiop tahun 1997/1998 yang melahirkan SPPT berdasarkan buku induk tahun 1982. Lokasi tersebut dari tahun ke tahun tercatat sebagai milik masyarakat, " jelasnya.
Lebih lanjut, Opan memaparkan riwayat kepemilikan lahan di blok 09 Pasar Raut, yang dulunya tercatat sebagai persil 117-S. Berdasarkan girik dan catatan transaksi, tanah tersebut telah berpindah tangan sejak tahun 1990 dari masyarakat kepada LF, lalu dijual kembali kepada DR pada tahun 2016, dan terakhir pada tahun 2024 dialihkan kepada PT TCR Group dengan luas 3, 5 hektare.
"Yang kami pertahankan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga kondusivitas masyarakat. Girik dan buku sismiop serta buku induk yang tercatat di buku Ipeda tahun 1982 menunjukkan bahwa nama masyarakat tercatat sebagai pemilik. Seharusnya pihak BPKAD mengkroscek dulu ke desa sebelum mengklaim, " tegasnya.
Komentar Warga
Salah satu warga Desa Kemuning, SR (45), turut angkat bicara terkait polemik ini. Ia menyatakan bahwa masyarakat merasa bingung dan khawatir atas klaim sepihak dari pemerintah provinsi.
"Kami sebagai warga yang tinggal dan mengelola lahan itu sejak lama merasa heran. Kalau memang itu aset pemerintah, kenapa dari dulu tidak ada papan aset atau pengelolaan resmi? Justru kami punya bukti girik dan sertifikat yang sah. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena ketidaksesuaian data, " ujarnya
Ia berharap agar pemerintah provinsi membuka ruang dialog dan verifikasi bersama agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.