MOROWALI, Indonesiasatu.id - Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-Morowali) menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan Kantor PT. ANN dan menutup akses masuk lokasi pertambangan PT. Abadi Nickel Nusantara karena perusahaan menolak berdialog.
Aksi blokade ini berlangsung di Desa Dampala, Dusun Lere Ea dan Polondongan, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Aksi ini dipicu oleh berbagai masalah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. ANN. Di antaranya, penggunaan Surat Keterangan Pajak Tanah (SKPT) palsu dalam pembebasan lahan, serta polusi debu yang mengancam permukiman warga dan lahan pertanian akibat aktivitas PT. ANN yang abai terhadap lingkungan.
Amrin, koordinator lapangan (Korlap), menyatakan bahwa aktivitas PT. ANN tidak bisa dibiarkan karena berpotensi memicu persoalan baru, seperti konflik lahan, ketimpangan ekonomi, dan hilangnya ruang hidup masyarakat lokal, khususnya di Dusun Lere Ea dan Polondongan.
"Kami menduga PT. ANN beroperasi di atas tanah yang status hukumnya belum jelas. Mereka hanya mengandalkan SKPT untuk pembebasan lahan, sementara dasar penerbitannya tidak jelas. Ini patut dipertanyakan karena SKPT hanyalah dokumen awal yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak kepemilikan, " tegas Amrin.
Amrin juga menduga adanya keterlibatan antara pemerintah desa dan perusahaan dalam penerbitan SKPT bodong. Masyarakat Lere Ea dan Polondongan menyaksikan bahwa nama-nama dalam SKPT tersebut tidak dikenal dan tidak pernah bertani di wilayah tersebut.
Amrin menantang PT. ANN untuk menyerahkan data SKPT yang menjadi dasar pembebasan lahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Jika PT. ANN menolak, Amrin menduga ada kerja sama antara oknum masyarakat dan pemerintah desa dalam memalsukan SKPT, dengan PT. ANN sebagai pelindungnya.
"Pemerintah Daerah Morowali melalui instansi terkait harus segera mengambil tindakan dalam penyelesaian masalah penguasaan tanah oleh PT. ANN agar masyarakat petani tidak dirugikan, " desak Amrin.
Amrin menambahkan, PT. ANN seharusnya tidak sembarangan dalam melakukan pembebasan lahan. Masyarakat adalah subjek hukum yang berhak atas pengakuan dan perlindungan hak atas tanah, terutama bagi mereka yang telah mengelola lahan secara turun-temurun. Aktivitas perusahaan tanpa kejelasan legalitas dan tanpa izin dari masyarakat atau pemilik lahan dapat dikategorikan sebagai perampasan tanah (land grabbing) dan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 406 dan 385 KUHP.
Atas dasar itu, GRD KK-Morowali menyatakan sikap tegas dengan tiga tuntutan:
1. Mendesak PT. ANN untuk segera menghentikan seluruh aktivitasnya sebelum ada verifikasi resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali terkait keabsahan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang menjadi dasar operasional perusahaan di Desa Lalampu, Siumbatu, Dampala, dan Lele.
2. Bupati Morowali segera membatalkan seluruh Surat Tanah (SKPT) yang berada di Desa Lalampu, Siumbatu, Dampala, dan Lele yang telah dikuasai oleh PT. ANN.
3. PT. ANN agar segera memberikan ganti rugi terhadap tanaman masyarakat yang terdampak.
Amrin menyampaikan kekecewaannya karena tidak ada satupun pimpinan PT. ANN yang menemui massa aksi untuk berdialog. Sebagai bentuk kekecewaan, akses masuk PT. ANN ditutup hingga 11 November 2025. Jika tidak ada respon dan sikap tegas dari perusahaan dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan hak masyarakat, penutupan jalan ini akan berlangsung selamanya. ***