PANGANDARAN JAWA BARAT - Kantor Hukum Fredy & Partners dengan ini menyampaikan imbauan resmi kepada masyarakat luas serta lembaga dan instansi pemerintah maupun swasta agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku atau mengatasnamakan dirinya sebagai Advokat, Pengacara, atau Kuasa Hukum, padahal tidak memiliki keabsahan hukum sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat "kata Fredi Kristianto SH" saat diwawancara oleh wartawan Indonesiasatu.Co.Id, terkait banyaknya orang yang mengakui sebagai pengacara, di ruang kerjanya📍 Kantor Hukum Fredy & Partners Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum, jalan raya Sukaresik sebelah Kantor Desa Sukaresik Kabupaten Pangandaran, Sabtu (25/10/2025).
Disampaikannya bahwa, Advokat merupakan profesi penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Selain itu, hanya Advokat yang berhak memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia.
---
Dasar Hukum dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat:
1. Pasal 1 angka (1):
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
2. Pasal 5 ayat (1):
“Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
3. Pasal 6 ayat (2):
“Advokat berhak menjalankan profesinya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia "katanya".
Menurut Fredi, setiap orang yang bukan advokat dan bertindak seolah-olah menjalankan profesi advokat — seperti memberikan konsultasi hukum, melakukan pendampingan perkara, atau mengaku sebagai kuasa hukum serta menawarkan untuk memberikan Jasa Hukum — Maka Perbuatan Tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) baik Pidana/Perdata dan dapat dikenakan sanksi pemidanaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
---
*Himbauan Kepada Lembaga dan Instansi*
Kepada seluruh lembaga, instansi pemerintah, lembaga peradilan, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta lembaga swasta, diimbau untuk:---------
1. Untuk Tidak memberikan pelayanan, akses, atau pengakuan kepada pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai Advokat atau Kuasa Hukum tanpa bukti keabsahan yang sah.
2. Memastikan keaslian dan legalitas status Advokat sebelum menerima atau bekerja sama dalam urusan hukum.
---
Ciri dan Legalitas Seorang Advokat yang Sah Secara Hukum:
1. Memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh organisasi advokat resmi.
2. Memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi.
3. Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Advokat dari organisasi advokat.
---Untuk itu, kami Kantor Hukum Fredy & Partners menegaskan bahwa penegakan integritas profesi hukum adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan lembaga hukum "katanya".
Tambah Fredi, langkah kehati-hatian dan verifikasi terhadap profesi advokat akan membantu mencegah penipuan, penyalahgunaan profesi, serta praktik hukum ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan mencederai wibawa penegakan hukum di Indonesia "ujarnya". (F.K)















































