WNA Jerman Dideportasi dari Palu Akibat Penelitian Ilegal di TN Lore Lindu

4 hours ago 3

PALU - Langkah tegas diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, terhadap seorang warga negara Jerman, Vlad Alexandru Tataru. Ia terbukti melakukan kegiatan penelitian tanpa mengantongi izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sebuah pelanggaran serius yang berujung pada tindakan administratif berupa pendeportasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan kronologi kejadian ini. "Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian, " ungkap Akmal di Palu, Senin (23/03/2026).

Ironisnya, selama berada di Indonesia, Tataru kedapatan mengumpulkan sampel flora endemik dari lokasi penelitiannya tanpa izin yang semestinya, termasuk dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Akmal menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang krusial, sekaligus upaya serius untuk menjaga kedaulatan negara, terutama dalam melindungi kekayaan sumber daya alam hayati Indonesia yang tak ternilai.

"Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan penelitian di Indonesia memiliki prosedur dan perizinan yang wajib dipatuhi, " ujar Akmal dengan nada tegas. Ia menekankan pentingnya langkah ini demi kelestarian alam dan memastikan setiap aktivitas penelitian berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Vlad Alexandru Tataru tidak hanya dikenakan tindakan deportasi, tetapi juga dicantumkan dalam daftar penangkalan. Ini berarti ia tidak akan dapat kembali menginjakkan kaki di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Kantor Imigrasi Palu turut mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi setiap aturan keimigrasian dan ketentuan perizinan kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan upaya penelitian dan pengambilan sampel sumber daya alam.

Diharapkan, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum demi menjaga kelestarian dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia yang berharga. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |