Zulhas: Perpres Baru Fondasi Kokoh bagi Transformasi Kebijakan NEK dan Optimalisasi Pasar Karbon Tanah Air

3 hours ago 1

JAKARTA - Langkah besar diambil pemerintah untuk memperkuat komitmen terhadap lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan adanya perombakan signifikan dalam pendekatan perencanaan karbon dan Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Perubahan fundamental ini terwujud melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional. Aturan baru ini diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi transformasi kebijakan NEK dan optimalisasi pasar karbon Tanah Air.

"Sistem registrinya dibedakan. Kalau NDC itu SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim), kalau NEK itu pakai SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) yang sudah bagus di tempatnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan), " ungkap Zulhas dalam konferensi pers pasca Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK Nasional di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Perpres yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 ini, secara resmi menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Zulhas mengakui bahwa aturan sebelumnya dinilai cukup rumit, sehingga kehadiran Perpres 110/2025 ini menjadi angin segar untuk mempermudah berbagai aspek penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional.

Beliau menambahkan, “Kita memerlukan taman nasional kita banyak, perlu uang banyak. Masyarakat di sekitar hutan, yang perlu sekolah, yang perlu dana, yang perlu pembinaan, juga perlu uang banyak. Jadi, nilai ekonomi karbon ini kita permudah. Kalau yang kemarin sulit, ini kita permudah.” Ungkapan Zulhas ini mencerminkan harapan besar agar nilai ekonomi karbon dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan kelestarian alam.

Dalam implementasinya, Perpres 110/2025 menempatkan Menko Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah (Komrah). Komite ini diperkuat dengan keterlibatan dua menteri koordinator lainnya dan 17 menteri eselon I, serta para kepala lembaga. Tujuannya jelas, yaitu untuk mengoptimalkan koordinasi penyelenggaraan instrumen NEK dan memperkuat sinergi lintas sektor.

"Dalam pelaksanaannya, komrah yang saya pimpin, didukung oleh UKP (Utusan Khusus Presiden) Perubahan Iklim dan Energi, UKP Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, dan teman-dari MPR dan DPR, " tegas Zulhas.

Menindaklanjuti rapat yang baru saja dilaksanakan, Zulhas memaparkan langkah selanjutnya. Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat segera memberikan dukungan untuk sistem SRUK. Bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan kementerian terkait lainnya, Kemenko Pangan akan segera membentuk tim pelaksana dan sekretariat komrah. Langkah ini krusial sebagai persiapan strategis untuk gelaran COP 30 di UNFCCC, Amazonia, Brazil, di mana Indonesia dapat mempresentasikan kemajuan dan inisiatifnya kepada dunia. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |