SIMALUNGUN - Pasca penangkapan empat orang pelaku dalam kasus peredaran narkotika, kalangan warga di Nagori Pematang Kerasaan Rejo saat ini mempersoalkan tindak lanjut pengembangan kasus terhadap mata rantai jaringan narkoba.
Informasi diperoleh, terkait penangkapan Heri Sihotang alias Tapel Cs, atas pesanan sosok tertentu dan hal ini diungkapkan, nara sumber saat ditemui di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (06/09/2025), sekira pukul 07.30 WIB.
"Sebelumnya si Tapel ini bekerjasama dengan jaringan yang dikendalikan si Danu ditandai dengan si Dufan alias Pantek menyerahkan puluhan gram sabu kepada si Tapel. Namun, terkait uang setoran tidak komitmen, " ungkap nara sumber.
Kemudian, seiring berjalannya waktu tersiar kabar terkait si Dufan alias Pantek yang mengungkapkan, satu bungkus paket sabu-sabu hilang dari tempat penyimpanannya dan belakangan disebut bahwa si Tapel sebagai pelaku pencurian barang haram tersebut.
"Isu yang beredar, pihak si Danu dan si Dufan alias Pantek mencurigai si Tapel yang mencuri sebungkus sabu-sabu dari tempat penyimpanannya dan terjadi pertengkaran, akhirnya saling dendam, " beber nara sumber.
Sementara, warga lainnya menjelaskan, setelah membaca rilis berita media online dikatakan, tersangka Heri Sihotang alias Tapel mengakui beberapa saat sebelum dirinya tertangkap, dirinya menerima sabu - sabu dari sosok pria bernama Danil.
"Si Danil warga Kabupaten Asahan merupakan teman si Dufan alias Pantek dan akhirnya, si Danil bergabung dalam jaringan bendera peredaran narkoba yang dikendalikan si Danu, " tandasnya singkat.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry S Sirait belum dapat dikonfirmasi terkait kalangan warga menyoroti sosok pria bernama Danil selaku pemasok sabu yang semestinya dilakukan pengembangan kasus ini, hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Sebelumnya diberitakan, Empat orang pria dewasa bernasib sial, ketika sejumlah petugas telah berada di hadapannya dan selanjutnya, ke empat pria itu diboyong ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus peredaran narkoba.
Ke empat pria itu diringkus berikut sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu saat berada di rumah pelaku, tepatnya di Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (04/09/2025), sekira pukul 04.40 WIB.
Saat di lokasi, setelah melanjutkan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan pelaku, akhirnya, petugas menggerebek dan mengamankan ke empat pria di satu ruangan. Perihal kegiatan ini didampingi oleh Gamot (Kepala Lingkungan; red).
Dari hasil interogasi diperoleh pengakuan dari masing-masing pelaku yakni, Heri Sihotang alias Tapel (43), Sandi Parma (30), Suprada (25) dan Arya Sujata alias Otong (21). Ke empat pelaku warga Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam laporan tertulis, disebutkan temuan barang bukti di lokasi penangkapan dan petugas didampingi serta disaksikan Gamot Anwar melakukan penggeledahan. Diutarakan, temuan barang bukti narkotika jenis sabu terdapat di dalam kotak rokok bekas.
Temuan ini dari saku celana bagian kiri yang dipakai Heri Sihotang alias Tapel sebanyak 8 paket berisi sabu dalam kemasan plastik klip ukuran kecil dan 2 paket berisi sabu dalam kemasan plastik klip ukuran sedang dan berat kotorjya 3, 55 gram.
Selain itu, 2 buah plastik klip kosong berukuran besar, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 1 buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp 20.000. Kemudian, Heri Sihotang saat diinterogasi mengaku barang bukti narkotika miliknya dan disebut asal usulnya.
Kepada petugas, Heri mengutarakan, di hari yang sama, sebelumnya sabu-sabu itu dibeli dari seorang pria bernama Danil menggunakan uang muka dan sisanya setelah habis terjual. Informasi dihimpun, Danil warga Kabupaten Asahan dan menetap di wilayah ini.
Sementara, berdasarkan interogasi terhadap ke tiga pelaku lainnya, mengaku sebatas mengkonsumsi narkoba di rumah itu dengan menggunakan seperangkat alat hisap yang sebelumnya telah disiapkan. Sedangkan, pemasok sabu Danil masih diburu petugas.
Selanjutnya, ke empat pelaku digelandang ke Mapolres Simalungun berikut barang bukti dan pemeriksaan awal dilakukan petugas terhadap ke empat orang pelakunya, untuk seterusnya mempersiapkan berkas perkara untuk menjalani dalam proses hukum. (amry.jurnalis.id)