Mataram, NTB – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Provinsi NTB yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram segera memasuki tahap akhir. Hingga Sabtu (2/8/2025), sebanyak lima dari enam tersangka telah rampung diperiksa dan saat ini resmi ditahan di Rutan Tahti Polresta Mataram.
Tersangka terakhir yang belum diperiksa adalah DN, mantan Wakil Bupati Sumbawa periode 2019–2024. DN sebelumnya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik pekan lalu, namun berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipikor, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kepada DN dalam waktu dekat.
"Minggu ini kami akan layangkan surat panggilan kembali untuk DN. Kami upayakan dalam waktu dekat beliau hadir agar kasus ini segera rampung, " ujar IPTU Komang Wilandra, Sabtu (2/8/2025).
IPTU Komang menegaskan bahwa DN juga berpeluang besar untuk langsung ditahan setelah pemeriksaan, sebagaimana lima tersangka lainnya.
"Benar, DN ini sempat menjabat sebagai Wakil Bupati Sumbawa. Namun saat proyek pengadaan masker berjalan, beliau masih aktif sebagai ASN di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, " jelasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi pengadaan masker ini bermula dari program penanganan COVID-19 tahun 2020, dengan anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp12, 3 miliar. Berdasarkan audit dari BPKP NTB, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1, 58 miliar.
Kini, dengan lima tersangka telah ditahan dan satu tersangka tersisa segera menyusul, masyarakat menanti babak akhir dari proses hukum yang sudah berjalan sejak 2023 ini. Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.(Adb)