MEDAN - Nama Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali mengemuka ke publik. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru-baru ini menyita harta kekayaan Adelin Lis, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar, sebagai bagian dari kewajibannya membayar uang pengganti kerugian negara.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Adelin Lis, disertai denda Rp 1 miliar. Lebih dari itu, ia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556, 24. Dari total nominal tersebut, Adelin Lis telah berhasil membayarkan Rp 105.857.244.282, ditambah US$ 2.938.556, 24, yang diserahkan oleh keluarganya melalui BRI.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melakukan penyitaan aset milik Adelin Lis yang diperkirakan bernilai Rp 104 miliar untuk menutupi kerugian negara. Namun, aset tersebut tidak berhasil laku terjual. Belakangan, pembayaran kewajiban tersebut dilakukan oleh keluarga Adelin Lis kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Adelin Lis dikenal sebagai seorang pengusaha ulung asal Sumatera Utara yang merambah bisnis kehutanan dan perkebunan. Lahir di Medan pada 15 Agustus 1967, ia merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia (PT KNDI). PT Mujur Timber, perusahaan pengolahan kayu menjadi triplek dan kayu lapis yang juga melayani pasar ekspor, menjadi tulang punggung ekonomi di Kota Sibolga dan sekitarnya. Sementara itu, PT KNDI mengelola Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 58.590 hektare di Sumatera Utara dengan masa berlaku 55 tahun, di mana Adelin Lis pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan. Di sektor perkebunan, ia juga memegang tampuk kepemimpinan sebagai Direktur Utama di PT Rimba Mujur Mahkota.
Keluarga Adelin Lis sendiri telah lama dikenal sebagai pemain besar dalam industri kayu, baik di sektor hulu maupun hilir, serta merambah ke bisnis perkebunan dan perhotelan. Namun, perjalanan bisnis Adelin Lis tak lepas dari jerat hukum. Ia pernah tersandung kasus pembalakan liar yang melibatkan PT KNDI di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kasus ini membuatnya menjadi buronan selama kurang lebih 10 tahun sejak 2007, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Singapura pada tahun 2021. Perjalanan pelariannya sempat membawanya ke Beijing, China, di mana ia sempat ditangkap namun berhasil melarikan diri kembali.
Sebelumnya, Adelin Lis sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2007 karena dianggap jaksa tidak memiliki bukti yang cukup. Namun, upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa berujung pada putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepadanya. (Wajah Koruptor)