TORAJA UTARA - Polemik adanya tambang galian C di kecamatan Tikala, kini makin menuai adanya tuduhan yang mengarah ke izin yang tidak lengkap, pengrusakan cagar budaya dan pengrusakan kuburan, Rabu (9/4/2025).
Selain tuduhan tersebut, juga beberapa masyarakat memberikan penegasan agar tambang tersebut ditutup.
Namun hal ini saat dikonfirmasi langsung pada hari Selasa (8/4/2025) usai mendampingi beberapa warga yang diambil keterangannya di Mapolres Toraja Utara, Daud sebagai salah satu tim penasehat hukum dari warga yang keberatan, menyebutkan bahwa dirinya mendampingi warga yang dilaporkan oleh CV Bangsa Damai dan warga sebagai pelapor terhadap CV Bangsa Damai.
"Jadi kehadiran kami di sini mendampingi kedua hal yaitu pendampingan warga yang terlapor dan sekaligus pendampingan warga pelapor dimana pendampingan saat ini yaitu diambil keterangannya berkaitan dengan objek di tongkonan Marimbunna dan berkaitan dengan CV Bangsa Damai yang katanya ada surat izinnya. Tapi perlu diperhatikan bahwa nanti itu diperiksa, " ucap Daud
Foto: Daud Selaku Tim Pendamping Hukum Warga Tikala saat Dikonfirmasi di Mapolres Toraja Utara
Saat dipertanyakan dasar tuntutan laporan warga terhadap CV Bangsa Damai, selaku pendamping hukum, Daud malah menerangkan bahwa itu terkait pengrusakan fasilitas umum dan berbuat gaduh atau bising pada aktivitas tambang.
"Dasar tuntutan yaitu terkait pengrusakan fasilitas umum dan berbuat gaduh atau bising pada aktivitas tambang. Itu intinya dan nantinya semua kita serahkan ke pihak kepolisian, " terang Daud.
Hal inipun saat dikonfirmasi lanjut via sambungan WhatsApp pada hari Rabu (9/4/2025), terkait pasal tuntutan yakni pasal 503 KUHP dan Pasal 406 KUHP, selaku pendamping hukum warga Tikala Daud membenarkannya.
"Ya sudah benar pasalnya yaitu pasal 503 KUHP dan Pasal 406 KUHP, " sebutnya.
Untuk diketahui bersama bahwa pada pasal 503 KUHP mengatur tentang pelanggaran yang berkaitan dengan membuat kegaduhan atau keributan yang mengganggu ketenangan orang lain terutama di malam hari. Dengan ancaman pidana kurungan selama 3 hari atau denda paling banyak 225 ribu rupiah.
Kemudian untuk pasal 406 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain, unsur-unsur dari Pasal tersebut yakni melakukan perusakan secara sengaja, melakukan perusakan dengan melawan hukum, merusak barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, membikin barang tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan barang milik orang lain.
Dimana dituntut dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banyak 4, 5 juta rupiah.
Selaku pendamping hukum, saat ditanyakan akan adakah upaya kemungkinan mengarah ke hal perundingan atau bangun komunikasi, Daud menjelaskan nanti dipertimbangkan.
"Harapan kami, diatas itu kan tongkonan jadi kami punya hak untuk menjaga hak kami. Dan di satu sisi misalkan ada perusahaan yang masuk ya nanti sebagai bentuk pertimbangan to, kan ada melalui Pemda tapi kita usahakan ada titik terang kepastiannya, " urai Daud.
Secara terpisah saat dikonfirmasi ke Direktur CV. Bangsa Damai Terry Banti mengatakan bahwa dirinya menghormati langka yang ditempuh oleh masyarakat dan akan selalu siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian apabilah dibutuhkan.
“Ya, mungkin ini jalan yang terbaik untuk membuat masyarakat lebih paham tentang apa yang kami lakukan. Melalui penyelidikan nantinya semua pun terbuka secara terang untuk diketahui oleh public khususnya masyarakat Tikala, " tutur Terri.
(Wid)