Pasangkayu-Sulawesi Barat-Bermula pada Kamis, 18 September 2025, ketika Hijrah pergi untuk menagih utang ke rumah salah satu nasabah PNM di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Nasabah tersebut merupakan istri dari pelaku, Risman. Saat berada di rumah nasabah, Risman menawarkan diri untuk mengantar Hijrah mengambil uang pembayaran utang. Hijrah sempat mengirim pesan kepada atasannya melalui WhatsApp yang menyatakan rasa takutnya karena dibonceng oleh Risman ke arah kebun. Setelah itu, komunikasi dengan Hijrah terputus.
Pada Jumat, 19 September 2025, keluarga korban melaporkan hilangnya Hijrah setelah tidak bisa dihubungi. Pihak berwajib dan keluarga memulai pencarian.
Sabtu, 20 September 2025, Hijrah ditemukan tewas di kebun kelapa di wilayah Desa Sarjo. Polisi menemukan jenazah Hijrah dalam kondisi tidak wajar, dengan leher terlilit tali beha korban.
Minggu, 21 September 2025, berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan Risman sebagai tersangka utama pembunuhan. Penetapan ini didasari bukti yang cukup kuat yang mengarah kepadanya.
Rabu, 24 September 2025, motif pembunuhan diduga karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban saat menagih utang. Polisi masih mendalami keterlibatan istri pelaku.
Dr. Egar Mahesa, SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb menyatakan komitmen kuatnya untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Hal ini disampaikan setelah melakukan silaturahmi dengan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Rully Marwan S.Tr.K, S.I.K.
"Ini tidak main-main dan akan saya kawal kasus ini sampai di persidangan karena keluarga korban menaruh harapan agar pelaku dihukum maksimal sesuai perbuatannya, " tegas Egar Mahesa.
Dalam pertemuan tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Egar Mahesa juga mendorong pihak kepolisian 1.Mengungkap keterlibatan istri pelaku pembunuhan. 2.Mengusut perusahaan tempat almarhum bekerja terkait SOP dan aspek legal lainnya.
Egar Mahesa turut meluruskan pemberitaan tidak benar yang beredar di media sosial. "Keluarga membantah telah menerima uang Rp150 juta dari perusahaan. Yang ada hanya bantuan duka dan penguburan, " jelasnya.
Ia juga menghimbau semua pihak untuk menghentikan penyebaran berita hoax mengingat keluarga korban masih dalam kondisi berduka.
.