TANGERANG - Heboh.! Dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan surat tanah di area relokasi Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang terbongkar. Aparatur Desa Tanjung Pasir mengakui uang pungli tersebut diserahkan kepada kepala desa (Kades).
Diketahui dari hasil wartawan turun ke lokasi relokasi, uang pungli tersebut nilainya bervariasi, dari mulai Rp2, 5 juta sampai 8 juta tergantung luas lahan tanah yang dimiliki warga yang terkena relokasi.
"Ya benar ada warga relokasi dimintai Rp8 juta untuk urus surat tanah duitnya diserahin ke Kades Arun, " ungkap aparatur Desa Tanjung Pasir yang namanya enggan dipublikasikan, Rabu (27/8/2025) sore.
Aparatur Desa Tanjung Pasir yang namanya enggan dipublikasikan menyebut, uang tersebut diminta untuk pembuatan surat tanah warga yang terkena relokasi. Yang sebelumnya belum memiliki surat lengkap.
"Itu kan buat surat tanah yang terkena relokasi, yang dipecah untuk dibagi-bagi harus dibuatkan surat, " ucapnya.
Selain itu katanya, ada warga yang terkena relokasi dimintai uang Rp7 juta untuk pembuatan surat lahan tanah yang akan dibagi-bagi kepada ahli waris, dari Kepala Desa Tanjung Pasir sampai ke Camat Teluknaga.
"Waktu itu kan pemetelan harus masing-masing surat, ada yang diminta Rp7 juta luas tanah kosong Rp350 meter, ya itu sih dari kades larinya ke Camat Pak Zam Zam, " ujarnya.
Disisi lain saat dihubungi via pesan singkat whats app, Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun membantah, kalau pihaknya meminta uang pembuatan sertifikat kepada warganya yang terkena relokasi. Dirinya berjanji memberi sanksi berat bila terbukti aparaturnya meminta uang sertifit
"Ga ada bang, buat apa warga dimintai duit bang, warga relokasi mah sudah aman tinggal nunggu suratnya dari pt, kasih tahu saya siapa orangnya, dan yang mintain siapa, kalau pegawai saya, saya berhentiin, " ungkapnya.
Sementara itu, saat dihubungi via telpon whats app, pihak PT ASG, H Eman Sulaiman menyebut, pembuatan sertifikat untuk warga yang terkena relokasi semua biaya sudah ditanggung oleh pihak PT ASG.
"Semua dibiayai sama PT, sertifikat semuanya dibuatkan untuk warga yang terkena relokasi, soal biaya semua ditanggung sama PT, " terangnya
Wartawan masih terus berusaha untuk mengkonfirmasi Mantan Camat Teluknaga Zam Zam Manora yang disebut-sebut namanya oleh aparatur Desa Tanjung Pasir dalam kepengurusan surat-surat lahan di Desa Tanjung Pasir yang terkena relokasi.(Igr/Spyn).